Warga Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, bernama Parsono (50 tahun) menjadi korban penipuan bermodus bisa meluluskan anaknya seleksi rekrutmen anggota Polri. Korban kehilangan uang Rp 580 juta oleh si penipu bernama Saimin (60 tahun).
Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Parlando Napitupulu mengatakan, penipuan berawal pada Oktober 2020. Kala itu, dia bertemu dengan Saimin melalui kenalan temannya. Pertemuan dilakukan di rumahnya di Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Baca juga: Adik Kepala Desa Cendoro Diduga Gelapkan Mobil Rental
Dalam perbincangan, korban bercerita bahwa anaknya sudah 2 kali gagal mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri, dikarenakan tinggi badannya kurang.
"Mendengar keluhan korban, Saimin mengaku kenal dengan seseorang yang bisa meluluskan anak pelapor menjadi anggota Polri. Korban kemudian bertanya berapa biaya yang dibutuhkan. Saimin langsung meminta uang sebesar Rp 350 juta dan diberikan oleh korban," ujar Parlando dalam keterangannya, Jum'at (27/10/2023).
Selanjutnya pada 4 November 2023, atas permintaan Saimin, Parsono kembali menyerahkan uang Rp 100 juta. Setelah itu, korban beberapa kali menyerahkan uang kepada Saimin. Sehingga total uang yang sudah diserahkan baik secara langsung dengan tanda terima kuitansi dan melalui transfer bank sebesar Rp 580 juta,” ujar Parlando.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Diminta Segera Tangkap Terlapor Kasus Properti Bodong
Nahas, ternyata anaknya gagal lulus seleksi kepolisian. Korban sempat bertanya ke SN soal ketidaklulusan anaknya itu, namun tidak mendapat kejelasan.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 580 juta dan selanjutnya melaporkannya ke Mapolres Labuhanbatu,” ungkapnya.
Baca juga: FLC Kembali Buka Bimbingan Belajar Persiapan Daftar TNI Polri Tahun 2025
Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di Jalan Menteng Raya, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, padq Rabu (25/10/2023).
Tersangka telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu dan telah diserahkan kepada penyidik pembantu. Adapun barang bukti dalam perkara ini yaitu 4 Lembar slip penyetoran BRI 8 lembar kwitansi asli, 14 lembar bukti transfer BRI dan rekening koran. (dry)
Editor : Syaiful Anwar