Polres Garut Ringkur Seorang Pria yang Meletuskan Senjata Api

lintasperkoro.com
Konpers penyalahgunaan senjata api

Menanggapi maraknya rekaman video viral tentang adanya seorang pria yang meletuskan senjata api genggam, kurang dari 24 jam, tim Sancang Polres Garut menangkap pemeran pria yang berada dalam rekaman video tersebut.

Video rekaman tersebut diketahui viral pada Kamis tanggal 16 November 2023 sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, pada Jumat 17 November 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, tim Sancang Polres Garut berhasil membekuk pelaku yang sedang berada di salah satu tempat hiburan.

Baca juga: Polres Garut Tangkap Penjual Pupuk Bersubsidi yang Dijual Ilegal

Ketika diamankan pelaku mengaku bernama “SN” (34 tahun), warga Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, dan ia pun mengakui bahwa pria yang ada dalam rekaman video tersebut adalah benar dirinya sehingga Polres Garut segera melakukan penangkapan tersangka berikut barang bukti.

Atas hal tersebut, Polres Garut menggelar kegiatan press release terkait kepemilikan senjata ilegal yang dipimpin langsung oleh Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha di Aula Mumun Surachman Mapolres Garut, pada Senin (20/11/2023).

Baca juga: Sat Narkoba Polres Garut Kembali Razia Ribuan Botol Miras

Pada kegiatan press release tersebut turut dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinado, Kasie Humas Polres Garut, Ipda Susilo Adhi, Kanit Jatanras Polres Garut, Ipda Andrian Yoga, anggota Sat Reskrim Polres Garut, anggota Sie Humas Polres Garut dan para awak media Kabupaten Garut.

“Modus operandi pelaku adalah diketahui membawa senjata api rakitan, Polres Garut pun berhasil mengamankan satu orang pelaku berikut barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan, satu pucuk senjata airsoft gun, satu buah peluru hampa, enam buah peluru rakitan, satu set peluru Gotri dan enam buah selongsongnya,” imbuh Yonky.

Baca juga: 2 Oknum Polisi Terlibat Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Garut

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo pun membeberkan jika adanya informasi pelaku selama ini mengaku-ngaku menjadi anggota Polri di bagian Buser, namun perlu digaris bawahi pelaku bukanlah anggota Polri melainkan masyarakat sipil. Atas dasar informasi tersebut, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku.

“Tersangka akan disangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 Tahun 1951 terkait memiliki, menyembunyikan, menyimpan, mempergunakan atau mengeluarkan sesuatu senjata api, amunisi,dan atau sesuatu bahan peledak tanpa hak. Tersangka pun akan dikenakan ancaman kurang lebih selama 10 tahun atas perbuatannya tersebut,” tutup Yonky. (dry)

Editor : Ahmadi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru