Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz menyebut Pj Gubernur Nana Sudjana menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng 2024 sebesar 4,02%. Ahmad menyatakan, pihaknya akan segera mengeluarkan pengumuman resmi.
"Naiknya 4,02 persen," kata Aziz, Selasa (21/11/2023).
Baca juga: Upah Pekerja PT Petro Jordan Abadi Tidak Dibayar, Genpatra Geram
Dengan begitu, UMP Jateng yang sedianya Rp 1.958.169 naik Rp 78.778, atau menjadi Rp 2.036.947.
"2024 menjadi Rp 2.036.947," ujarnya.
Baca juga: UMP DKI Jakarta di Tahun 2025 Ditetapkan Jadi Rp 5,06 Juta
Aziz melanjutkan, pihaknya akan segera merilis informasi lengkap mengenai kenaikan UMP Jateng 2024. Termasuk SK yang sudah disahkan Pj Gubernur Jawa Tengah Nana.
"Ini baru di Kominfo mau dirilis, baru proses rilisnya," tambahnya.
Baca juga: Kemendagri Beri Arahan Kepada Pemda Sebelum Penetapan Upah Minimum Tahun 2024
Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengupahan telah mengajukan hasil rapat pleno sebagai pertimbangan Pj Gubernur untuk menetapkan UMP Jateng 2024. Hasil rapat pleno itu, usulan yang diberikan adalah menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 dan usulan buruh sebagai dissenting opinion yang meminta upah naik 15 persen.
"Anggota dewan pengupahan dari unsur serikat buruh hadir 3 dari 5 orang. Menyatakan menolak memakai PP 51 tahun 2023. Sikap itu kita tuangkan dalam pembahasan itu, dalam berita acaranya," kata Aziz di Kantor Disnakertrans Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang pada Kamis (16/11/2023). (dtc)
Editor : Ahmadi