Pelaku Pembacokan Pelajar 16 Tahun Dibekuk Polres Karawang

lintasperkoro.com
Kompol Yuswandi saat press realease tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak

Sempat melarikan diri hingga ke Bogor, pemuda 17 tahun berinisial AZ berhasil diringkus Tim Reskrim Polres Karawang di wilayah Rengasdengklok.

Az adalah pelaku tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak, yang mana pelaku melakukan kekerasan terhadap Raihan (16 tahun), hingga menyebabkan korban meninggal dunia di Dusun Warudoyong, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, pada Jumat (27/10/2023).

Baca juga: Sat Reskrim Polres Karawang Tangkap Penipuan Penyalur Tenaga Kerja

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Rengasdengklok, Kompol Yuswandi saat press realease mengungkapkan bahwa ketika korban sedang nongkrong bersama temannya, pelaku datang menggunakan sepeda motor berjumlah 3 orang. Kemudian salah satu pelaku turun dari sepeda motor dan membacokan cerulit yang dipegang oleh pelaku kepada korban pada Selasa (21/11/2023).

"Pelaku ini mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Beat sebanyak 3 orang, selanjutnya pembonceng sepeda motor tersebut langsung membacokan senjata tajam sejenis cerulit kebagian punggung sebelah kiri korban sehingga mengalami luka sobek,” terangnya.

Korban sempat dilarikan ke Klinik Assyifa Karanganyar. Selanjutnya korban dirujuk ke RSUD Karawang, namun nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia pada 15 November 2023.

"Pelaku AZ sempat kabur ke wilayah Bogor, namun berhasil kami amankan saat berada Dusun Blok Kraton, Rengasdengklok.  Keberadaan pelaku ini didapat dari informasi masyarakat, sehingga kami langsung buru sampai pelaku tertangkap,” katanya.

Baca juga: Seorang IRT Ditangkap Polres Karawang

Diungkapkan juga, dua pelaku lainnya yang belum tertangkap kini masih dalam pengejaran petugas.

"Untuk identitas kedua pelaku kami sudah mengidentifikasi dan saat ini masih dilakukan pengejaran untuk ditangkap," ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 80 ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia (RI) nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Anggota Sat Samapta Polres Karawang Menggagalkan Aksi Tawuran Remaja

"Untuk ancaman hukumannya selama 15 tahun," terangnya.

Saat ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 cerulit dengan panjang 58,5 cm yang bergagang kain hijau dan lakban warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol T-4154-IX warna putih. (dry)

Editor : Ahmadi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru