Nama Irman Gusman gelar Datuak Rajo Nan Labiah, kembali menjadi buah bibir di panggung politik nasional. Lahir di Padang Panjang pada 11 Februari 1962, pengusaha perkayuan yang juga tokoh sentral sistem ketatanegaraan bikameral ini sukses mencatatkan namanya sebagai satu-satunya tokoh dalam sejarah Indonesia yang berhasil memenangkan gugatan pemilu melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Mahkamah Konstitusi tanpa adanya dissenting opinion (perbedaan pendapat) dari para hakim. Kini, ia kembali duduk sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) periode 2024–2029.
Nilai IQ Tinggi dan Latar Belakang Keluarga Intelektual
Baca juga: DPD RI Asal Bali Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Imigrasi
Irman Gusman lahir sebagai anak kedua dari 14 bersaudara dari pasangan Drs. H. Gusman Gaus dan Hj. Janimar Kamili. Keluarga besarnya berakar dari Suku Sikumbang dan Suku Pisang di Nagari Guguk Tabek Sarojo, Kabupaten Agam. Sang ayah merupakan tokoh pendidikan yang pernah menjabat sebagai Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatra Barat, sementara ibunya lahir dari keluarga pedagang emas yang sukses.
Kecerdasan Irman sudah terlihat sejak belia. Berdasarkan tes psikologi, ia memiliki nilai IQ yang sangat tinggi, membuatnya berhasil menamatkan sekolah dasar hanya dalam waktu lima tahun di SD Negeri 58 Padang. Setelah melewati masa remaja di SMPN 3 Padang dan SMA Don Bosco, ia menamatkan sekolahnya di SMA Negeri 2 Padang pada tahun 1979.
Irman kemudian merantau ke Jakarta, meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) pada tahun 1984—di mana ia aktif digembleng dalam organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Haus akan ilmu manajemen, ia melanjutkan studinya ke Amerika Serikat dan sukses meraih gelar Master of Business Administration (MBA) dari Graduate School of Business, University of Bridgeport, Connecticut pada 1987.
Tangan Dingin Pebisnis: Menghidupkan Pabrik yang Mati Suri
Kembali dari Amerika di usia 26 tahun dengan gelar MBA, Irman langsung dihadapkan pada tantangan besar. Ia harus membenahi perusahaan kayu keluarga, CV Khage Bersaudara, di Ulu Gadut, Padang, yang saat itu dalam kondisi mati suri dan terlilit utang besar mencapai Rp800 juta (setara 500.000 Dolar AS pada kurs 1988).
Berkat kepiawaiannya, dalam waktu sepuluh tahun Irman berhasil membalikkan keadaan menjadi sangat menguntungkan. Ketika pemerintah melarang ekspor kayu gelondongan, Irman dengan cepat mengamankan kredit investasi dari Bank Bumi Daya, memodernisasi pabriknya dengan mesin-mesin canggih dari Jerman, dan mengubah perusahaan menjadi PT Khage Lestari Timber. Langkah berani ini menjadikannya salah satu pengusaha muda paling sukses di industri integrated woodworking saat itu.
Arsitek Sistem Politik Dua Kamar (Bikameral)
Karier politik Irman dimulai pada tahun 1999 saat ia terpilih menjadi anggota MPR RI Fraksi Utusan Daerah Sumatra Barat. Di era reformasi ini, Irman memainkan peran krusial sebagai salah satu arsitek dan penggagas amendemen UUD 1945. Ia adalah sosok di balik lahirnya sistem politik dua kamar (bikameral) di Indonesia, yang melahirkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), Mahkamah Konstitusi (MK), pembatasan masa jabatan presiden, hingga sistem pemilihan presiden langsung oleh rakyat.
Ketokohannya di daerah terbukti nyata. Pada Pemilu 2004, Irman terpilih sebagai Anggota DPD RI wakil Sumatra Barat dengan suara tertinggi (348.195 suara) dan langsung didapuk menjadi Wakil Ketua DPD RI mendampingi Ginandjar Kartasasmita. Dominasinya berlanjut pada Pemilu 2009 dan Pemilu 2014, di mana ia berturut-turut terpilih sebagai Ketua DPD RI melalui kedekatan dan lobi politik yang matang.
Kontroversi Kasus Gula Impor dan Pengakuan Mengejutkan Hakim
Langkah mulus Irman terhenti secara dramatis pada 17 September 2016 ketika ia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK terkait pengurusan kuota gula impor. Ia divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Februari 2017.
Baca juga: Surat Terbuka untuk Saudara Alfiansyah Bustami Komeng
Namun, kasus ini memicu gelombang eksaminasi dari puluhan profesor dan doktor hukum yang menilai ada kekeliruan dalam putusan tersebut. Investigasi ilmiah para pakar ini dibukukan dalam dua jilid berjudul Menyibak Kebenaran. Perjuangan hukum Irman membuahkan hasil pada 24 September 2019, ketika Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) miliknya, memotong hukumannya menjadi 3 tahun penjara, dan menurunkan nilai denda secara drastis karena terbukti hakim tingkat pertama keliru menerapkan pasal suap yang seharusnya adalah pasal gratifikasi.
Sebuah pengakuan mengejutkan bahkan datang dari Nawawi Pomolango (Ketua Majelis Hakim yang memvonis Irman, yang kemudian menjadi Ketua KPK). Dalam uji kelayakan di DPR RI, Nawawi secara jujur mengakui bahwa kasus Irman Gusman sebenarnya bukan OTT (operasi tangkap tangan), melainkan sebuah penjebakan (entrapment) dan tidak layak dihukum, bahkan seharusnya sudah selesai di tahap praperadilan. Karena masa penahanannya sudah lewat dari putusan PK, Irman dibebaskan secara resmi pada 26 September 2019.
Tumbangkan KPU di MK hingga Dijuluki "Senator Rp400 Miliar"
Setelah menyelesaikan masa hukuman politik (pencabutan hak politik) hingga September 2022, Irman bersiap maju pada Pemilu 2024. Namun, langkahnya dijegal KPU yang mencoret namanya dari Daftar Calon Tetap (DCT) dengan dalih aturan masa jeda. Meski Irman memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga dikeluarkannya Surat Perintah Eksekusi, KPU tetap bergeming dan mengabaikan putusan pengadilan.
Tak tinggal diam, Irman membawa pembangkangan institusi KPU ini ke Mahkamah Konstitusi. Hasilnya mengejutkan publik: pada 10 Juni 2024, MK mengabulkan seluruh gugatan Irman Gusman dan membatalkan hasil Pemilu DPD Sumatra Barat 14 Februari 2024. MK memerintahkan KPU menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Provinsi Sumatra Barat dengan memasukkan nama Irman Gusman.
Sebab pelaksanaan PSU total di satu provinsi memakan anggaran negara yang fantastis—dikabarkan mencapai Rp400 miliar—sejumlah media daring dan pengamat politik senior kemudian menjuluki Irman Gusman sebagai “Senator Rp 400 Miliar.”
Pada PSU yang digelar 13 July 2024, rakyat Sumatra Barat kembali mempercayakan suaranya kepada Irman. Ia sukses mengamankan satu dari empat kursi senator bersama Cerint Iralloza Tasya, Muslim M. Yatim, dan Jelita Donal. Pada 1 Oktober 2024, Irman Gusman resmi dilantik kembali di Senayan dan kini aktif bertugas di Komite I serta Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP) DPD RI.
Kehidupan Pribadi dan Dinasti Intelektual Baru
Irman Gusman menikah dengan Liestyana Rizal Gusman pada 14 Juni 1992 dan dikaruniai tiga anak yang mengikuti jejak akademis internasionalnya. Putri sulungnya, Irviandari Alestya Gusman (Andari), merupakan lulusan Executive MBA dari University of Chicago dan kini menjabat sebagai Manajer Program pada Google Asia-Pasifik di Singapura dengan wilayah kerja membawahi 14 negara.
Putra tunggalnya, Irviandra Fathan Gusman (Andra), memegang gelar MBA dari Columbia University, New York, dan kini menjadi CEO di perusahaan finansial-teknologi miliknya sendiri, serta menikah dengan Katyana Wardhana (pemegang gelar Master dari AS). Sementara putri bungsunya, Irvianjani Audreya Gusman (Anjani), merupakan lulusan Northwestern University, Amerika Serikat, yang kini sukses merintis bisnis mandiri di Jakarta.
Perjalanan hidup Irman Gusman—dari seorang pebisnis muda, pimpinan lembaga tinggi negara, badai hukum di Sukamiskin, hingga kemenangan bersejarah di Mahkamah Konstitusi—menjadi salah satu romansa politik paling berwarna dalam sejarah modern Indonesia. (*)
*) Source : Nasrul Koto
Editor : Bambang Harianto