DPD RI Asal Bali Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Imigrasi

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Pertemuan Arya Wedakarna dengan Imigrasi Bali dan Kejari Denpasar serta korban
Pertemuan Arya Wedakarna dengan Imigrasi Bali dan Kejari Denpasar serta korban
grosir-buah-surabaya

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Bali, Arya Wedakarna membongkar praktik dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum petugas Imigrasi Bali. Hal itu diketahui setelah Arya Wedakarna mendapat aduan dari turis asal Amerika Serikat yang berlibur di Bali.

“WNA (warga negara asing) mengadu paspor ditahan oknum Imigrasi. Ada laporan, agen minta dana tebusan Rp 50 juta untuk ambil paspor. Ada chat dari Agen yang menagih uang Rp 50.000.000 untuk biaya mengambil paspor,” kata Arya Wedakarna dalam pernyataannya saat mengundang Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Imigrasi Bali dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar pada Jumat, 13 Maret 2026.

Atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Imigrasi Bali tersebut, Arya Wedakarna meminta Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Imigrasi Bali untuk melaporkan agen nakal tersebut ke Polisi. Terhadap oknum Imigrasi bernama Dewa Mahesa, Arya Wedakarna meminta agar Kepala Kanwil Imigrasi Bali melakukan melakukan mutasi.

Arya Wedakarna yang duduk sebagai Komite I Bid Hukum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengatakan, oknum Imigrasi Bali bernama Dewa Mahesa sudah 2 kali bermasalah dengan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), yakni menahan paspor WNA India dan WNA Amerika. 

“Mutasi segera oknum petugas Imigrasi Bali, yakni Dewa Mahesa karena berkali-kali dilaporkan WNA (dalam hal ini Kakanwil meminta waktu untuk mutasi). Kejaksaan di Bali menyadap dan mengawasi kinerja petugas imigrasi se-Bali karena besarnya wewenang yang rawan disalahgunakan,” imbaunya.

Setelah Lebaran, Arya Wedakarna akan sidak ke seluruh kantor Imigrasi di Bali dan melanjutkan kasus penyalahgunaan wewenang ini. 

“Imigrasi harus buat acara bersama DPD RI untuk sosialisasi kebijakan imigrasi ke WNA, Konsul, agen, dan lain-lain,” ujarnya.

Arya Wedakarna ingatkan, devisa Bali di Indonesia mencapai 40% . Dia meminta agar jangan diganggu dengan sidak-sidak ringan.

“Imigrasi fokus urus WNA teroris, red notice, narkoba, penjahat, pembunuh, penipu dan bukan pelanggaran ringan. Jika tidak beres, Maret - April 2026, maka kasus ini dibahas di Nasional oleh DPD RI dan dilaporkan Presiden,” tegas Arya Wedakarna. (*)