Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan seorang pria berinisal SA karena telah membuat keributan serta menganiaya pengunjung arena Biliard SANC di Jalan Mayjend Sutoyo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, pada Minggu (26/11/2023).
Pada Senin malam, 17 November 2023, tersangka SA dalam kondisi mabuk karena pengaruh minuman beralkohol datang ke arena Biliard SANC sambil membuat keributan. Tersangka inisial SA langsung melakukan penyerangan terhadap salah satu pengunjung dengan cara memukul dan mengancam menggunakan senjata tajam jenis badik.
Baca juga: 2 Pelaku Penganiayaan Guru Tugas di Desa Batuporo Barat Divonis 5 Tahun
Setelah menganiaya pengunjung, tersangka SA langsung melarikan diri, sementara pengunjung tersebut yang diketahui berinisal TS mengalami memar di bagian pelipis.
Menindaklanjuti adanya keributan tersebut, personel Polsek Sungai Pinang langsung melakukan pengecekan tempat kejadian perkara dan penyelidikan terhadap tersangka yang diketahui tempat tinggalnya tidak menetap. Pada hari Minggu malam, personel Polsek Sungai Pinang mendapatkan titik terang keberadaan pelaku yaitu di area Komplek Pasar Segiri.
Baca juga: Ahmad Suharyadi Divonis 6 Tahun dalam Kasus Penganiayaan di Pamekasan
Personel kemudian berhasil mengamankan tersangka SA namun belum bisa mendapatkan barang bukti berupa badik yang digunakan untuk mengancam karena telah di buang oleh tersangka saat masih dalam keadaan mabuk.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmad Aribowo menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan 2 pasal yaitu pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 yang diancam pidana maksimal 10 tahun penjara.
Baca juga: Aipda Slamet Pernah Disanksi Penundaan Kenaikan Pangkat, Kini Terancam Pidana
"Motif tersangka melakukan keributan di arena Biliard tersebut karena sedang mabuk dan memang sengaja mencari masalah di lokasi tersebut," tutup Kapolsek Sungai Pinang. (dry)
Editor : S. Anwar