Proyek Jalan Cor di Desa Kedunguneng Mengabaikan Standar, FPSR : Awasi dan Laporkan

lintasperkoro.com
Pekerjaan pengecoran di Desa Kedunguneng

Pekerjaan peningkatan jalan di Desa Kedunguneng, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, menjadi perhatian publik. Banyak lini pekerjaan yang dinilai tidak memenuhi standar. Hal tersebut berdasarkan temuan Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (LSM FPSR). 

Ketua LSM FPSR, Aris Gunawan mengungkapkan, salah satu standar paling mencolok yang tidak dipenuhi kontraktor pelaksana peningkatan jalan di Desa Kedunguneng ialah tidak adanya papan informasi proyek di sekitar lokasi pekerjaan. Semua pekerjaan yang bersumber dari anggaran negara, baik itu APBN, APBD, maupun APBDes, wajib hukumnya untuk memasang papan informasi proyek. Aturan itu dituangkan dalam Undang Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan regulasi lain.

Baca juga: Jangan Golput, REKOSO dan GenPabumi Gresik Ajak Menangkan Kotak Kosong

Pentingnya pemasangan papan informasi proyek agar setiap pelaksanaan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan harus berdasarkan asas transparansi, sehingga pengawasan masyarakat terhadap kinerja Pemerintah lebih efektif dan berlangsung dua arah.

"Di sekitar lokasi pekerjaan pengecoran jalan di Desa Kedunguneng tidak ditemukan adanya papan informasi atau papan proyek. Papan proyek penting sebagai bentuk keterbukaan dan akuntabilitas dalam penggunaan dana negara untuk membangun desa," ungkap Aris.

Papan proyek itu berisi jenis kegiatan, lokasi, anggaran, sumber anggaran, tahun anggaran, volume, dan Pelaksana. Namun, pekerjaan pengecoran jalan di Desa Kedunguneng tidak diketahui jumlah anggaran, sumber anggaran, volume, dan lainnya. 

"Masyarakat patut curiga, kenapa pekerjaan peningkatan jalan di Desa Kedunguneng tidak dipasang papan proyek. Bisa jadi ada niatan jahat dari pelaksana kegiatan, semila pengurangan spek, atau lainnya," ungkap Aris.

Standar lain yang dilanggar pelaksana proyek peningkatan jalan di Desa Kedunguneng ialah proses pemadatan hingga pengecoran. Berdasarkan analisa dari pekerjaan tersebut yang diungkap Aris, beberapa tahapan tidak dipenuhi oleh pelaksana kegiatan.

Baca juga: Obituari Imam Safii dan Arifin Zakaria : Kalian Pamit untuk Meliput Keabadian

Misalkan saat mau dicor, tentunya di lokasi harus bersih dari berbagai batuan besar, kayu, dan berbagai jenis kotoran lainnya. Nyatanya, kotoran masih banyak dan tidak dibersihkan. Dampaknya, akan mempengaruhi kepadatan lapisan cor atau beton. Setelah pembersihan lokasi, langkah selanjutnya ialah pemadatan tanah yang akan dicor. 

"Kami lihat, tidak ada pemadatan. Pekerja langsung menumpuk lahan yang terpasang paving dengan cor. Itu sudah menyalahi aturan teknis. Proses pemadatan ini dilakukan agar tidak ada tanah yang lebih miring. Tidak ratanya lapisan tanah dapat mempengaruhi tingkat kerataan permukaan jalan yang dicor," katanya.

Langkah berikutnya yang disebut Aris ialah memberikan tanah urugan di lokasi yang akan dibangun jalan beton menggunakan batu makadam setelah urugan batu. Ketebalannnya bisa 30 cm. Lalu ditambah batu sirdam.

Baca juga: DPC LSM FPSR Pasuruan Raya Memperingati Malam As- Syura dengan Menyantuni Anak Yatim Piatu

"Setelah itu, urugan dipadatkan menggunakan vibrator beton. Selanjutnya menutupi lapisan pondasi menggunakan hamparan plastik. Ini untuk menutupi landasan cor beton. Lalu diatasnya diberikan kerangka besi tulangan beton sebagai lapisan beton decking. Ketebalannya 8 mm yang dibentuk S," ujar Aris.

Dijelaskan Aris, setelah selesai pengecoran, ditutup dengan plastik agar pengersan dapat terbentuk dengan sempurna.

"Dan saat kami pantau, pekerjaan peningkatan jalan di Desa Kedunguneng abai terhadap standar pekerjaan dan dikerjakan asal selesai. Kami akan awasi. Setelah proyek selesai, akan kami lakukan uji beton untuk mengukur kekerasan beton dan ketebalannya. Jika tidak sesuai kualitas, kami siap laporan ke pihak yang berwenang," tegas Aris. (rif)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru