2 Tersangka Kasus Peredaran Dan Perdagangan Sisik Trenggiling akan Disidangkan

lintasperkoro.com
FAP (31 tahun) dan MR (31 tahun) dalam kasus peredaran dan perdagangan 20 Kg sisik Trenggiling

Berkas perkara tersangka FAP (31 tahun) dan MR (31 tahun) dalam kasus peredaran dan perdagangan 20 Kg sisik Trenggiling (Manis javanica) telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada  11 Juli 2023. Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Kedua tersangka merupakan pelaku yang berhasil diamankan Tim Gakkum KLHK bersama Polda Kalimantan Barat dalam kasus peredaran dan perdagangan sisik Trenggiling (Manis javanica) yang terjadi pada tanggal 7 Juni 2023 di halaman Parkir Hotel Kapuas Dharma Jalan Imam Bonjol Benua Melayu Laut, Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Baca juga: Gakkum KLHK Tetapkan Direktur PT GPB dan Manager PT ABL Sebagai Tersangka

Tersangka AF (31) dan MR (31) dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf d Jo. Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.

Baca juga: Gakkum KLHK Tangkap Bos Perambah Kawasan Hutan SM Padang Sugihan

Penangkapan kedua pelaku peredaran dan perdagangan sisik trenggiling ini bermula dari laporan informasi akan adanya aktivitas transaksi jual beli Sisik Trenggiling (Manis javanica) di Kota Pontianak. Pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2023 sekitar Pukul 22.00 WIB, Tim Gakkum KLHK telah mengidentifikasi dan melakukan pembuntutan sebuah mobil jenis Daihatsu Luxio Warna Putih yang melintas di Kota Pontianak. Setelah diperiksa, Tim menemukan 20 Kg Sisik Trenggiling yang disimpan di dalam 4 (empat) buah karung yang diakui kedua pelaku miliknya.

Dari keterangan kedua pelaku tersebut, Tim Gakkum KLHK bersama Polda Kalbar melakukan penelusuran jaringan perdagangan Sisik Trenggiling yang berada di Dusun Nelayan Desa Setalik, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat. Dari hasil penelusuran tersebut, Tim kembali berhasil mengamankan 1 (satu) orang berinisial MND (47) selaku pemilik dan penampung Sisik Trenggiling (Manis javanica) beserta barang bukti berupa 37 Kg sisik Trenggiling di kediamannya. Tersangka MND (47) saat ini ditahan Di Rutan Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut.

Baca juga: Pemburu Harimau Sumatera di Desa Hutarimbaru SM Ditangkap

David Muhammad, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan menyatakan, “Keberhasilan penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen, kerjasama dan sinergitas berbagai pihak, secara khusus jajaran POLDA Kalimantan Barat, BKSDA Kalimantan Barat dan Kejati Kalimantan Barat serta berbagai pihak yang mendukung upaya melindungi kekayaan hayati Indonesia, khususnya kejahatan terhadap peredaran, perdagangan dan penyeludupan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi.” (dry)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru