Balik Kanan Pesawat Pelita Air Usai Dapat Ancaman Bom di Bandara Juanda

lintasperkoro.com
Pesawat Pelita Air di Remote Area seberang terminal. 

Pesawat Pelita Air rute Surabaya-Jakarta batal take off dari Bandara Juanda di Kabupaten Sidoarjo. Penyebabnya ada ancaman bom yang dilontarkan salah satu penumpangnya.

Kejadian pada Rabu siang, 6 Desember 2023 tersebut membuat seluruh penumpang Pelita Air IP 205 rute Surabaya - Jakarta panik. Pilot Pelita Air kemudian membawa pesawat ke Remote Area seberang terminal 1 Bandara Juanda. 

Baca juga: Satgaspam Bandara Juanda Gelar Opsgaktib Perizinan Akses T1-T2

Seluruh penumpang dan crew pesawat turun, dan petugas Otoritas Bandara Juanda melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, baik ke penumpang, bawaan penumpang, dan menyisir ke dalam pesawat Pelita Air.

Usai melakukan pemeriksaan, tidak ditemukan bom. Saat diusut, ternyata ada salah satu penumpang yang bercanda. Penumpang berjenis kelamin laki-laki tersebut dibawa keluar pesawat oleh Polisi Militer.

Atas peristiwa tersebut, manajemen Pelita Air menyampaikan mengklarifikasi. Agdya P Yogandari sebagai Corporate Secretary PT Pelita Air Service menjelaskan, kejadian pada Rabu 6 Desember 2023 dalam penerbangan IP 205 rute Surabaya - Jakarta pukul 13.20 WIB. 

"Ada laporan yang beredar mengenai adanya ancaman bom di pesawat kami. Kami dan tim keamanan melakukan investigasi dan didapat fakta bahwa gurauan ancaman bom berasal dari seorang penumpang yang berada di dalam pesawat penerbangan IP 205 dengan nama Surya Hadi Wijaya dengan seat number 14A. Gurauan tersebut terlontar saat pesawat sedang berjalan (taxy) menuju landasan pacu," penjelasan Agdya P Yogandari.

Terhadap pelaku, Pelita Air bersama petugas keamanan Bandara Juanda mengambil tindakan sesuai dengan protokol keamanan yang telah ditetapkan. 

Baca juga: Satgaspam TNI AL Bandara Internasional Juanda Pastikan Keamanan Keberangkatan Jamaah Haji 2024

"Tim keamanan bekerjsama dengan aparat Bandara Juanda melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pesawat, penumpang, bagasi, serta barang bawaan dan dinyatakan aman," katanya.

Berdasarkan Pasal 344 huruf e Undang Undang nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, "Setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan, sehingga penumpang tersebut akan diproses sesuai Undang Undang yang berlaku."

 

Menurut Pasal 347 Undang Undang nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, "Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud Pasal 344 huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun."

Baca juga: TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan Senjata Api di Wilayah Juanda Surabaya

"Kami menegaskan bahwa keamanan dan keselamatan penumpamg serta kru adalah prioritas utama bagi Pelita Air. Kami selalu mengikuti protokol keselamatan dan keamanan yang ketat dan tidak mentolerir hal-hal yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan penerbangan dan akan bertindak tegas kepada pelaku. Pelita Air selalu bekerjasama dengan otoritas terkait untuk memastikan keselamatan dan keamanna di setiap penerbangan," katanya.

Penerbangan Pelita Air IP 205 sedang diersiapkan dan dijadwalkan kembali terbang menuju Jakarta pada pukul 18.00 WIB. Penumpang menunggu di ruang keberangkatan Bandara Juanda.

"Kepada penumpang dalam penerbangan tersebut, kami mengucapkan terima kasih atas kesabaran pengertian yang diberikan selama prosss pemerksaan berlangsung. Kami memahami bahwa keselamatan dan keamanan adalah hal yang sangat penting dan kami selalu berkomitmwn untuk menyediakan penerbangan yamg aman. (dry)

Editor : Ahmadi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru