Pada Rabu, 6 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Barat, telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan rampasan tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2023.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolres Bangka Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Barat, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangka Barat, perwakilan Pengadilan Negeri Kabupaten Bangka Barat, perwakilan Kesbangpol Kabupaten Bangka Barat.
Baca juga: Pantai Tembelok Dipasangi Spanduk Larangan Tambang Ilegal
Adapun barang bukti yang dimusnakan antara lain narkotika (11 perkara), sabu-sabu : 87,599 gram, Ganja : 1625,22 gram. Lalu Oharda (10 perkara), dan Kamtimbum dan Tpul (11 perkara).
Baca juga: Polsek Mentok Ungkap Pelaku Pencurian Motor di Kelurahan Sungai Daeng
Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah melalui Kasi Humas, Ipda Ardianis menyampaikan, ”Salah satu tugas Jaksa adalah pemusnahan barang bukti yang berawal dari penyelidikan dari pihak Kepolisian, kemudian di Pengadilan dan sampai pada tahap pemusnahan yang di dikeluarkan dari Majelis Hakim.”
Baca juga: Kapolres Bangka Barat Ultimatum Penambang Ilegal : Jika Membandel, akan Ditindak Tegas
“Harapan saya ke depannya koodinasi kita dapat berjalan lebih baik lagi dan saya harapkan hubungan yang baik ini antara Jaksa, Kepolisan dan Pengadilan dapat kita pertahankan,” tutupnya. (dry)
Editor : Mula Eka P.