Pemuda Asal Gelumbang Ditangkap Polisi Karena Menganiaya Seorang Perempuan

lintasperkoro.com
N (26 tahun), pelaku penganiayaan

Anggota Reskrim Polsek Gelumbang mengamankan seorang pelaku berinisial N (26 tahun) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang korban perempuan berinisial L (34 tahun) di pasar pagi Kelurahan Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim pada Jumat, (14/07/2023).

“Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara menjambak rambut korban, meninju wajah korban beberapa kali, membenturkan wajah korban ke dinding los jualan, dan menginjak kaki korban," kata Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi,  melalui Kapolsek Gelumbang AKP Robby Monodinata.

Baca juga: Bajingan ! Personel Polda Riau, Bripka Antoni Saputra Hajar Warga hingga Tewas

"Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian dahi, luka lebam di wajah, dan lecet di kaki," tuturnya.

Baca juga: Tim Gabungan Polda Sumsel dan Polres Muara Enim Geledah Rumah Bos Tambang Ilegal

Kejadian bermula ketika korban datang ke pasar pagi Gelumbang untuk berbelanja. Tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang dan menarik jilbab korban sebelum menyerangnya dengan pukulan. Korban kemudian dilanjutkan dengan serangan lainnya.

Korban kemudian berobat ke Puskesmas Gelumbang dan melaporkan insiden tersebut ke Polsek Gelumbang. Tanggapan cepat dari masyarakat membantu Polsek dalam menemukan dan mengamankan pelaku.

Baca juga: Nemen Rek, Perkara Utang, Seorang Rentenir Ancam Bunuh Ibu Rumah Tangga Asal Bogorami Makam

“Setelah ditindaklanjuti, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu baju kemeja lengan panjang berwarna pink motif kotak-kotak," ucap Kapolsek Gelumbang. (dry)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru