Karena Paket Bungkus Bubuk Kopi, Warga Kabupaten Sampang Ditangkap Polres Bangkalan

lintasperkoro.com
B saat diinterograsi Kapolres Bangkalan

Seorang kurir narkoba diringkus Satresnarkoba Polres Bangkalan saat mengambil paket kiriman sabu-sabu seberat 1 kilogram (kg) di salah satu ekspedisi yang terletak di Kota Bangkalan. Narkoba tersebut sebelumnya dikirim dari Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, dan dikemas bertuliskan bungkusan bubuk kopi.

"Awalnya, kami menerima informasi dari masyarakat bawah ada kiriman paket sabu melalui ekspedisi dari Kalimantan Barat hendak diedarkan di wilayah Bangkalan," kata Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, Rabu (07/12/2023).

Baca juga: Polres Bangkalan Ungkap 16 Kasus Kriminal dan Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Setelah mendapatkan informasi, tim Satresnarkoba Polres Bangkalan segera melakukan penelusuran. Hasilnya ditemukan bungkusan yang di dalamnya berisi tiga bungkus kopi, benang dan 1 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang terbagi dalam 10 kantong plastik.

"Kami langsung menangkap seorang kurir berinisial B (39 tahun) yang merupakan warga Ketapang Daya, Kabupaten Sampang. Yang bersangkutan kami tangkap saat mengambil barang kiriman itu di Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Kraton, Bangkalan, pada 3 Desember 2023," lanjut AKBP Febri.

Kepada penyidik, tersangka mengaku disuruh oleh rekannya yang berada di Pontianak berinisial F (DPO) dengan imbalan uang Rp 8 juta. Barang haram itu akan diserahkan pada A (DPO) yang berada di wilayah Socah.

Baca juga: Menuju Pemilu 2024 Aman dan Damai, Polres Bangkalan Gelar Khotmil Qur'an

"Tersangka mengaku sudah tiga kali menjadi kurir narkoba jaringan Kalimantan. Yang bersangkutan ini statusnya merupakan residivis karena pernah tertangkap pada aksinya yang pertama. Dia tergiur dengan imbalannya yang cukup besar," jelas Kapolres Bangkalan.

Kasus peredaran narkoba jaringan Kalimantan itu, lanjut Febri, masih terus dilakukan penyelidikan. Polres Bangkalan sudah melakukan koordinasi dengan Polres Pontianak untuk menelusuri F yang menjadi penyalur.

Baca juga: Gerak Cepat Polres Bangkalan Berhasil Amankan Dua Pelaku Carok yang Tewaskan 4 Orang

"Kami akan terus dalami kasus ini, koordinasi dengan Kepolisian Pontianak juga sudah kami lakukan," ujar AKBP Febri.

Atas perbuatannya, tersangka B kini kembali harus mendekam dibalik jeruji penjara dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (L4N)

Editor : Ahmadi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru