Hariandi Adenan (62 tahun), suami Meifillia, perempuan korban salah eksekusi telah melaporkan diduga Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda, Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong, dan beberapa orang temannya ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Laporan teregister nomor LP/B/2490/x/2023/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya, yaitu dugaan penggelapan barang berharga milik korban yang hilang saat eksekusi menyasar rumah miliknya di Jalan Pasar Baru, No. 45, Pasar Baru, Jakarta Pusat (Jakpus) oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakpus.
Baca juga: Dirut PT Timah Melaporkan Ketum LP3HN ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Adapun teman Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong ikut dilaporkan, antara lain Ketua Pengadilan Negeri Jakpus, Panitera Pengadilan Negeri Jakpus, dan Juru Sita Pengadilan Negeri Jakpus, untuk bertanggung jawab atas kesalahan eksekusi tersebut.
"Klien kami melaporkan Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong dan beberapa orang temannya tentang dugaan perampasan harta benda milik korban salah eksekusi," kata kuasa hukum Meifilia, istri Hariandi, yaitu Iskandar Halim Munthe dari Kantor AJLawfirm di Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Iskandar Munthe mengatakan, barang-barang atau harta milik korban yang tidak terdaftar dalam berita acara pada November 2021 eksekusi nyasar tersebut diambil dan tidak dikembalikan sampai saat ini. Akibatnya, korban mengalami kerugian lebih Rp 2,6 miliar.
"Pada saat dipanggil penyidik pada tanggal 29 November 2023, Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong tidak hadir di Polres Metro Jakarta Pusat. Kemudian, ada seseorang bernama Marisa mengaku mewakili Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong mengatakan tidak bisa hadir sedang berada diluar negeri, dimana diduga sangat jelas merupakan negara tempat mereka tinggal karena sejak tahun 1963 diduga sudah hijrah ke negara Belanda," terang Iskandar.
Baca juga: Ribuan Personel Gabungan dan Rekayasa Lalin Disiapkan untuk Amankan Debat Pilpres
Selanjutnya, sebut Iskandar, penyidik Polres Jakpus melakukan pemanggilan terhadap Ketua PN Jakpus, Panitera PN Jakpus dan Juru Sita PN Jakpus pada tanggal 29 dan 30 november 2023. Namun, mereka tidak menghadiri panggilan Polisi.
"Dicurigai diduga Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong adalah ghaib atau fiktif tidak ada di Indonesia dan bisa menguasai dan memenangkan perkara yang mana menggunakan diduga sertifikat palsu. Dan memenangkan perkara di PN Jakpus hanya dengan duganan sertifikat HGB (hak guna bangunan) palsu dan telah mati pada tahun 1980 dan tidak pernah di perpanjang karena Keppres nomor 32 tahun 1997," ucap Iskandar.
Dan Meifilia juga telah membuat laporan dugaan Pemalsuan dan menggunakan surat palsu berupa HGB 245 dan HGB 246 dan digunakan di PN Jakpus ke Polda Metro Jaya, dengan nomor LP No: LP/B/6439/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 21 Desember 2021. Dari laporan itu, telah memeriksa saksi dari Dukcapil bernama Joko Damaryanto, sesuai SP2HP ke-5 pada 13 Oktober 2023.
"Rencana ke depan akan melakukan pemanggilan terhadap Tan Eng Ho dan Tan eng Shiong. Kami berharap mereka hadir ke Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat. Kami pun telah mengirim surat perlindungan Hukum ke Kapolri, Kapolda Metro Jaya, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agraria, Kementerian Dalam Negeri, Kedutaan Kerajaan Belanda, agar dapat mengecek status kewarganegaraan Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong," ujar Iskandar Munthe.
Iskandar meminta kepada Kapolda Metro Jaya dan Kapolres Metro Jakarta Pusat dan para Penyidik yang menangani perkara ini dapat mengungkap dugaan WNI fiktif ini sampai kepada otak pelaku. (Anhar Rosal)
Editor : Ahmadi