Pelaku Curanmor di Kecamatan Citamiang Ditangkap

lintasperkoro.com
M (45 tahun), pelaku curanmor

Unit Reserse Kriminal Polsek Citamiang menangkap M (45 tahun), satu dari dua terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Citamiang pada akhir bulan November 2023 dan awal Desember 2023. Sedangkan satu terduga pelaku lainnya, inisial A, masih diburu Polisi dan telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Dari terduga pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 unit sepeda motor, sebuah gagang kunci letter T berikut 16 buah mata pisau kunci T, sebuah helm, sebuah rompi, sebuah topi, dua helai kain slayer, 5 kunci kontak dan sepasang plat nomor.

Baca juga: Tiga Hari Bertahan Di Laut, Nelayan Sukabumi Dievakuasi Polisi

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengungkapkan, kedua terduga pelaku mempunyai peran masing-masing dalam aksi curanmor tersebut. Terduga pelaku M, menjadi eksekutor untuk membawa kabur sepeda motor incarannya, sedangkan terduga pelaku lainnya, A berperan sebagai pengantar M saat akan melancarkan aksinya.

”Tersangka yang dapat kami amankan adalah saudara M, warga Ciemas, Kabupaten Sukabumi, yang berperan untuk mengambil motor. Kemudian saudara A yang saat ini DPO berperan mengantar saudara M untuk mengambil motor,” ungkap AKBP Ari saat memimpin konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota.

Ari menjelaskan, kedua terduga pelaku melakukan mapping dan berkeliling untuk mengambil sepeda motor incarannya yang ditinggal parkir tanpa pengawasan pemilik sepeda motor.

”Modus Operandi yang dilakukan oleh pelaku, bahwa pelaku melaksanakan kegiatan mobiling. Kemudian apabila melihat adanya kendaraan bermotor diparkir dan adanya kelemahan pengawasan dari pemilik kendaraan bermotor, di situ lah pelaku melaksanakan aksinya,” jelas Ari.

Baca juga: Polres Sukabumi Sita Sabu Seharga 1 Miliar dan Ribuan Obat Terlarang

”Dari penangkapan ini, kita terapkan pasal 363 ayat (1) ke-5 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” imbuhnya.

Menyikapi jumlah barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan, Ari memastikan jajarannya akan melakukan pengembangan terhadap kasus curanmor tersebut.

”Kami akan kembangkan. Dari kendaraan bermotor yang kami amankan, kami akan mengecek datanya. Saat ini, pihak Sat Reskrim dan Polsek Citamiang telah bekerjasama dengan Sat Lantas telah mengecek data kendaraan tersebut sehingga dari data yang kami dapatkan nanti, kami akan dapat mengecek pemiliknya siapa, alamatnya dimana, kami akan konfirmasi,” terang Ari.

Baca juga: Tipu Belasan Pengemudi Ojol, Warga Kadudampit Diringkus Polisi

”Kami akan mengumumkan kepada masyarakat yang merasa menjadi korban pencurian kendaraan bermotor dapat berkomunikasi dengan anggota Polres Sukabumi Kota untuk dapat segera kami kembalikan,”

”Ini contohnya, dari 10 kendaraan yang kami amankan. Ada 2 kendaraan yang sudah diketahui pemiliknya. Saat ini yang bersangkutan sudah datang dan Insya Alloh kendaraan ini akan segera kami serahkan langsung kepada pemiliknya, sehingga dapat dipergunakan untuk aktifitas sehari-hari oleh korban,” pungkasnya. (kin)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru