Polsek Pagerwojo Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Kedungcangkring

Reporter : Redaksi
Terlapor berinisial EM

Polsek Pagerwojo mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis sabit terhadap warga di wilayah Desa Kedungcangkring, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, Minggu (24/5/2026) dini hari.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 00.30 WIB di kolam pemancingan milik Beni Eko Cuncoro yang berada di Dusun Krajan RT 03 RW 03 Desa Kedungcangkring.

Baca juga: Advokat Asal Kota Surabaya Jadi Korban Penganiayaan

Korban diketahui berinisial D (58 tahun), warga Desa Kedungcangkring, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung. Sedangkan terlapor berinisial EM (44 tahun), yang juga merupakan warga Desa Kedungcangkring.

Kapolsek Pagerwojo, AKP Guruh Yudhi Setiawan menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban dan terlapor sama-sama berada di lokasi kolam pemancingan.

“Perselisihan terjadi karena terlapor masuk ke area kolam pemancingan dan dinilai mengganggu aktivitas para pemancing. Korban kemudian menegur terlapor," jelas AKP Guruh Yudhi Setiawan.

Namun teguran tersebut justru memicu emosi terlapor. Setelah sempat meninggalkan lokasi, terlapor pulang ke rumahnya yang berjarak sekitar 300 meter untuk mengambil sabit.

Baca juga: Kasus Penganiayaan Anak Naik Sidik, Oknum Polres Tanjung Perak Terancam 3 Tahun Bui

Tidak lama kemudian, terlapor kembali ke kolam pemancingan dan langsung melakukan pembacokan terhadap korban sebanyak dua kali. Akibatnya, korban mengalami luka robek pada bagian belakang leher dan kepala belakang.

Menerima laporan masyarakat, Unit Reskrim bersama Unit Samapta Polsek Pagerwojo segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan.

Petugas kemudian berhasil mengamankan terlapor yang saat itu masih membawa sabit dan berada di sekitar Balai Desa Kedungcangkring. Saat diamankan, terlapor sempat dikerumuni warga yang emosi dan hendak menghakimi pelaku.

Baca juga: 2 Pelaku Penganiayaan Guru Tugas di Desa Batuporo Barat Divonis 5 Tahun

“Anggota segera mengamankan terlapor guna menghindari aksi main hakim sendiri dan selanjutnya dibawa ke Polsek Pagerwojo untuk proses hukum lebih lanjut," Kapolsek Pagerwojo.

Dari tangan pelaku, Polsek Pagerwojo mengamankan barang bukti berupa satu buah sabit serta satu unit sepeda motor Honda Supra tahun 2013 warna hitam merah dengan nomor polisi AG 4031 RAC.

Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan Polsek Pagerwojo guna proses penyidikan lebih lanjut. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru