Ketua Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi tentang penolakan Hakim pengadilan terhadap permohonan menikah beda agama. Surat Edaran tersebut diterbitkan pada 17 Juli 2023, yang ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin.
Berikut kutipan lengkap Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023, yang ditujukan kepada Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding, Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama, di seluru Indonesia.
Petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan.
Utuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut :
1. Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 8 huruf f Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan;
2. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan;
Surat Edaran ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Muhammad Syarifuddin.
Editor : Syaiful Anwar