Menyimpan dendam lama, akhirnya AP (24 tahun), warga Desa Pulung, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, nekat membunuh AS (50 tahun), yang masih tetangga dekatnya.
Kisah tragis pembunuhan itu bermula saat tersangka AP berpesta minuman keras bersama kawan kawannya di rumahnya menyambut datangnya malam tahun baru 2024.
Baca juga: Otak Pembunuhan di Wonokusumo Surabaya Ditangkap, Motif Hutang Piutang
Usai menenggak minuman keras, sekitar pukul 2 dini hari (1/1/2024), pelaku pulang kerumahnya. Namun tiba tiba, pelaku ingat perlakukan korban yang telah menyakiti ibunya.
"Pelaku mengajak korban keluar rumah, dan dipukul dengan besi. Sempat terjadi perkelahian diantara pelaku dan korban," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo.dalam pers rilis Selasa (2/1/2023).
Baca juga: Kasus Tewasnya Siswa SMK Raden Patah, Rio Filian Tono Divonis 8 Tahun Penjara
Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo melanjutkan, kemudian pelaku mengambil cor-coran untuk alas tiang bendera kemudian dipukulkan ke tubuh korban hingga tewas.
"Setelah melakukan pembunuhan, pelaku melarikan diri lewat kebun milik korban. Warga yang mengetahui hal itu segera melaporkan ke Polsek Pulung," paparnya.
Baca juga: Tim Gabungan Polres Murung Raya Tangkap Pembunuh Di Desa Olung Siron
Baru keesokan harinya, lanjut AKBP Anton, pelaku menyerahkan diri setelah bertemu keluarganya.
"Pelaku spontan melakukan pembunuhan karena merasa sakit hati, karena korban sering menyakiti hati dan mengancam ibunya. Pelaku akan diancam hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (Ins)
Editor : Bambang Harianto