Peserta Tax Amnesty akan Diperiksa Lagi

Reporter : Redaksi
Tax amnesty

Pemerintah Republik Indonesia sedang menyelesaikan pemeriksaan dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II yang dilakukan pada tahun 2022 lalu. Kabarnya, para peserta Tax Amnesty jilid II akan diperiksa atau di audit kembali. 

Pemerintah akan memeriksa para peserta PPS yang kurang ungkap hartanya.

Baca juga: Cara Aktivtasi Coretax Tanpa ke Kantor Pajak

Κenapa akan diperiksa lagi ?

Pemerintah melihat banyak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang belum mengungkapkan keseluruhan hartanya. Pemerintah akan menyocokkan antara surat pemberitahuan tahunan (SPT) dengan harta yang sudah diungkap di Tax Amnesty jilid II.

Memastikan uang repatriasi benar sudah kembali ke Indonesia. Repatriasi adalah membawa pulang harta/dana dari luar negeri ke Indonesia.

Jadi intinya Pemerintah ingin memastikan harta yang sudah dilaporkan di Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun 2022 sesuai dengan SPT para wajib pajak.

Komitmen repatriasi atau membawa pulang aset dari luar negeri ke Indonesia benar-benar dilakukan oleh wajib pajak.

Dari mana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa cek semua data tersebut ?

1. AEol (Automatic Exchange of Information)

Ini perjanjian internasional dimana 100+ negara saling tukar data rekening keuangan wajib pajak (WP) secara otomatis tiap tahun. Jadi kalau peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) punya rekening di Singapura, Swiss, Hong Kong, Direktorat Jenderal Pajak dapat datanya langsung dari otoritas pajak negara tersebut. Nama, saldo, bunga, dividen, semua. Kalau saldo di laporan AEol lebih besar dari yang diungkap di SPPH (Surat Pernyataan Pengungkapan Harta), ketahuan kurang ungkap.

2. Akses data perbankan domestik (Undang Undang nomor 9 tahun 2017)

Direktorat Jenderal Pajak bisa minta data rekening Wajib Pajak ke bank dalam negeri tanpa perlu izin pengadilan. Saldo > Rp1 miliar wajib dilaporkan otomatis ke Direktorat Jenderal Pajak.

3. ILAP (Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain)

Direktorat Jenderal Pajak tarik data dari Badan Pertanahan Nasional atau BPN (tanah/bangunan), Samsat (kendaraan), Ototitas Jasa Keungan atau OJK (saham, reksadana), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Notaris (transaksi properti), bahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Jadi kalau ada wajib pajak yang tahun 2020 beli rumah Rp 10 miliar tapi gak masuk SPT atau SPPH (Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta) Program Pengungkapan Sukarela (PPS), sama saja flag merah.

4. Coretax & data matching

Sejak Coretax aktif, sistem otomatis cross-check antara SPT, SPPH PPS, data ILAP, dan data AEol. Kalau ada selisih signifikan, maka muncul di sistem sebagai "potensi pemeriksaan".

Apa dampaknya?

Dampaknya adalah jika ada temuan bahwa wajib pajak memang terbukti kur kurang ungkap atau ingkar janji repatriasi, maka harta yang tidak diungkap tersebut dianggap penghasilan, dikenakan PPh final (sampai 30%) + sanksi administrasi 200% (sesuai Peraturan Menteri Keuangan/PMK nomor 196 tahun 2021 Pasal 9).

Kesimpulan

Inti dari ini semua, jangan sampai yang diaudit hanya peserta PPS saja, tapi justru Direktorat Jenderal Pajak harus kejar mereka yang tidak pernah mengungkapkan hartanya sedikitpun. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru