Bea Cukai Maluku Temukan Paket 64 Ribu Batang Rokok Ilegal dari Surabaya

Reporter : Redaksi
Rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Maluku

Bea Cukai Maluku menggagalkan peredaran 64.000 batang rokok ilegal di Pelabuhan Yos Sudarso, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Selasa (28/4/2026).

Kepala Seksi Penindakan II Kanwil Bea Cukai Maluku, I Putu Herma Sudawan mengatakan penindakan rokok ilegal ini bermula dari informasi intelijen bahwa terdapat pengiriman barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) yang diduga ilegal dari Surabaya menuju Ambon. Berdasarkan hasil analisis informasi di lapangan, petugas mencurigai paket kiriman sebanyak empat koli yang dikemas menggunakan karton dan dibungkus plastik hitam, serta diberitahukan sebagai “Fahry Kain Ambon”. 

Baca juga: 2 Sopir Angkut Rokok Ilegal di Banyuwangi Dipenjara 3 Tahun dan Denda Miliaran

Petugas Bea Cukai Maluku pun memeriksa paket tersebut dan menemukan rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek “KJR” tanpa dilekati pita cukai (rokok polos) di dalamnya. Total barang yang berhasil diamankan mencapai 64.000 batang rokok yang dikemas dalam 4 karton dengan perkiraan nilai barang Rp 95.040.000.

Atas penindakan tersebut, petugas Bea Cukai Maluku telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) dan mengamankan seluruh barang bukti beserta pelaku ke Kanwil Bea Cukai Maluku proses pemeriksaan lebih lanjut. 

Baca juga: 2 Pengedar Rokok Ilegal di Sampang Divonis Penjara dan Denda Rp 871 Juta

Putu Herma mengatakan penindakan rokok ilegal ini memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, yakni melindungi konsumen dari barang yang tidak memenuhi ketentuan dan berpotensi merugikan, serta menjaga stabilitas harga dan persaingan usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang taat aturan. Selain itu, penindakan ini juga berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp61.927.400 yang nantinya dapat dimanfaatkan kembali untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik. 

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Saat ini, seluruh barang hasil penindakan telah dilakukan penegahan dan tengah menjalani proses penelitian lebih lanjut guna pendalaman kasus.

Baca juga: Jutaan Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Gresik dari Desa Morowudi

"Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Bea Cukai Maluku untuk melindungi masyarakat, menjaga keadilan usaha, serta memastikan setiap penerimaan negara dapat kembali memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat," tutup Putu Herma. (*

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru