Polres Mojokerto melakukan penggrebekan judi sabung ayam di Dusun Kecapangan, Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Tiga orang penonton judi sabung ayam diamankan beserta barang bukti.
“Pembubaran judi sabung ayam dilakukan setelah anggota Unit Reskrim Polsek Ngoro melakukan kring serse pada Minggu (25/12/2023) sekira pukul 13.00 WIB,” kata Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar melalui Kasi Humas Polres Mojokerto, Iptu Tri Hidayati, Rabu (28/12/2023).
Baca juga: LKH BARRACUDA Minta Penyidik Tetapkan Suami Oknum Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Jadi Tersangka
“Informasi adanya judi sabung ayam, didapatkan dari adanya laporan masyarakat jika di Dusun Kecapangan, Desa Ngoro, sering terjadi perjudian jenis sabung ayam. Dengan sigap, anggota kemudian melakukan penyelidikan guna mendalami informasi tersebut,” tambahnya.
Dari hasil pembubaran perjudian sabung ayam yang berada di sebelah selatan makam Dusun Kecapangan, Desa Ngoro itu, petugas juga mengamankan tiga orang saksi yang saat itu sedang melihat perjudian sabung ayam.
“Ada tiga orang penonton yang juga diamankan bersama dengan sejumlah barang bukti, seperti tujuh ekor ayam jantan berikut sejumlah kurungan dan tas ayam. Sedangkan para pemain judi berhasil melarikan diri,” jelasnya.
Baca juga: Identitas Mayat Wanita yang Ditemukan di Jurang Tahura Pacet Terungkap
Ketiga orang penonton judi sabung ayam dan barang bukti tersebut, dibawa ke Polsek Ngoro untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (rif)
Editor : Syaiful Anwar