Polres Kutai Barat berhasil mengamankan tiga pelaku dugaan illegal oil dalam operasi yang dilakukan di jalan poros Sendawar dan jalan poros Mencimai, Kecamatan Barong Tongkok, pada Kamis (11/1/2024). Para pelaku yang diamankan tersebut diketahui berinisial J, M, dan R.
Kapolres Kutai Barat, AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Reskrim AKP Asriadi menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh anggota Tipidter Sat Reskrim Polres Kutai Barat yang sedang melakukan penyelidikan terkait illegal oil.
Baca juga: Satreskrim Polresta Banyumas Titipkan Barang Bukti BBM Ilegal ke Rupbasan Purwokerto
Saat petugas berhasil menangkap para pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti yang menunjukkan aktivitas ilegal tersebut. Pria berinisial J kedapatan memiliki tangki modifikasi di mobil Agya miliknya yang telah dimodifikasi dengan penambahan tangki baru berisikan 150 liter BBM.
Baca juga: Wartawan Diintimidasi Saat Liputan Sidang Terbuka Pengusaha SPBU VS Patra Niaga di Pengadilan Gresik
Pelaku M, yang mengendarai jenis mobil Avanza berwarna putih, juga diamankan bersama dengan 7 jerigen berisikan BBM jenis pertalite sebanyak 35 liter. Sedangkan pelaku R, ditemukan menggunakan satu unit mobil Pickup yang mengangkut 10 jerigen dengan kapasitas 35 liter BBM.
Baca juga: Ada Gudang BBM Diduga Ilegal di Tengah Pemukiman di Desa Karang Endah
Ketiga pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Selanjutnya, barang bukti yang berhasil diamankan akan diserahkan bersama dengan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut. Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Kutai Barat dalam memberantas kegiatan ilegal di wilayah hukumnya. (dry)
Editor : Syaiful Anwar