Tempat Karaoke di Jalan Trunojoyo Kota Batu Jual Miras Tanpa Izin

Reporter : Redaksi
Minuman keras yang diamankan Bea Cukai Malang

Bea Cukai Malang periksa tempat karaoke yang menjual berbagai jenis dan golongan minuman mengandung etil alkohol (MMEA)/miras (minuman keras), tetapi tidak memiliki izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC). Tempat karaoke tersebut berlokasi di Jalan Trunojoyo, Desa Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu.

Pemeriksaan yang terlaksana pada Selasa (07/04/2026) tersebut merupakan tindak lanjut dari diterimanya informasi dan laporan masyarakat, atas indikasi adanya tempat penjualan eceran (TPE) yang menjual MMEA tanpa NPPBKC. 

Baca juga: Gunawan Gelapkan 125 Karton Miras Milik PT Langgeng Kreasi Jaya Wijaya

Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati bahwa tempat karaoke tersebut menjual berbagai jenis dan golongan MMEA, dengan total sebanyak 806 botol yang siap diperjualbelikan. Petugas pun melaksanakan benindakan dan penyegelan terhadap gudang penyimpanan MMEA guna mengamankan barang bukti dan mencegah peredaran lebih lanjut. 

Baca juga: Polsek Kenjeran Amankan Miras dari Kafe Rindu yang dan Kafe Rara

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores menegaskan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai, termasuk kewajiban memiliki izin NPPBKC, merupakan hal yang tidak dapat ditawar. 

Baca juga: Bea Cukai Malang Tangkap Truk Pengangkut 2,4 juta Batang Rokok Ilegal

"Perlu diketahui masyarakat bahwa peredaran MMEA ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk bersama-sama menolak peredaran barang kena cukai ilegal," tegasnya. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru