Sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Selasa, 16 Januari 2024, menguak nama bos dari Wahyu Ria Kurniawan (30 tahun) yang jadi terdakwa dalam perkara penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Bos berinisial S yang saat ini masih buron disebut oleh Guntur Arief Witjaksono selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui dakwaan yang dibacakannya.
Dalam sidang dengan perkara nomor 16/Pid.B/LH/2024/PN Sda, disebutkan bahwa bos BBM ilegal tersebut ialah Santoso. Santoso yang masih jadi buronan (Daftar Pencarian Orang) Polresta Sidoarjo menyuruh Terdakwa Wahyu Ria Kurniawan pada Sabtu 21 Oktober 2023 sekitar pukul 23.30 WIB bertempat di SPBU 54.612.62 yang beralamatkan di Jalan Berbek Industri VII Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, melakukan pengisian solar bersubsidi untuk dijual lagi dengan harga non subsidi.
Baca juga: Direktur Utama PT Araya Berlian Perkasa Hadapi Sidang Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Wahyu Ria Kurniawan membeli solar bersubsidi di SPBU tersebut sebanyak ratusan liter. Padahal aturan Pemerintah, konsumen pengguna transportasi untuk kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda 4 paling banyak 80 liter/hari/kendaraan.
"Bahwa terdakwa bersama – sama dengan Santoso (DPO) telah membeli jenis minyak Solar yang tidak sesuai Lampiran Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 dan Diktum Kesatu Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH.MIGAS/KOM/2020 tanggal 11 Februari 2020. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 40 angka (9) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang – undang Perubahan Atas Pasal 55 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP," demikian dakwaan yang dibacakan oleh JPU Kejari Sidoarjo, Guntur Arief Witjaksono.
Barang bukti yang disita antara lain 1 flashdisk merk Sandisk warna hitam berisikan rekaman CCTV SPBU, 1 lembar print out data penjualan SPBU 54.612.62 tanggal 21 Oktober 2023, 1 unit kendaraan Mitsubishi L300 jenis box warna hitam No. Pol B 5976 QA yang didalamnya terdapat 2 tangki kapasitas 1.000 liter. Di dalam tangki tersebut 1 tangki berisi Bio Solar seberat 900 liter dan 1 tangki lainnya kosong.
Barang bukti lainnya ialah 1 kunci mobil, 9 plat nomor kendaraan, 18 Barcode My Pertamina, dan uang tunai sebesar Rp. 1.181.000.
Diberitakan sebelumnya, Wahyu Ria Kurniawan, warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo pada Sabtu (21/10/2023). Saat itu, dia membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU Berbek Industri, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Modusnya, Wahyu Ria Kurniawan memodifikasi mobil boks Mitsubishi L300 dengan dua tangki yang berkapasitas masing-masing 1.000 liter. Kemudian, membeli Bio Solar di SPBU untuk dijual lagi di beberapa SPBU di Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.
Pelaku Wahyu Ria Kurniawan mengatakan, saat itu dia memakai mobil boks Mitsubishi L300 nopol B 9576 TQA. Selanjutnya, dia berpindah tempat membeli Bio Solar di SPBU Berbek Industri, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Baca juga: Pemalsu Selang Rem Merk TDR Dituntut 5 Bulan Penjara
"Belinya Rp 500 ribu, dapat sekitar 73,5 liter. Rencananya akan dijual kembali," ujarnya.
Wahyu mengaku, dia hanya pekerja dan disuruh oleh S untuk melakukan pembelian BBM bersubsidi dengan diberikan modal sebesar Rp 3 juta hingga Rp 4 juta.
"Hanya mendapat upah Rp 500 ribu untuk setiap 1.000 liter yang berhasil dibeli," ungkapnya.
Menurutnya, pekerjaan tersebut dilakukan dalam waktu lima hari ke belakang dan baru satu kali mendapatkan upah. Dalam setiap aksinya, pelaku mengganti plat nomor dan barcode My Pertamina.
Dia menambahkan, di setiap SPBU menargetkan pengisian 200 hingga 300 liter, lalu berpindah SPBU. Hal tersebut dilakukan untuk memanipulasi batas maksimal pembelian BBM bersubsidi di setiap SPBU yang menjadi targetnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan hal tersebut di beberapa SPBU wilayah Sidoarjo. Menurut pengakuan tersangka, BBM akan dijual dengan harga Rp 10 ribu per liter.
Wahyu Ria Kurniawan dijerat Pasal 40 angka 9 UU RI No 11 tahun 2020 dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara.
Sidang lanjutan akan digelar pada 23 Januari 2024 dengan agenda pembuktian. (Adi)
Editor : Syaiful Anwar