Dumping Limbah, Direktur dan Plant Koordinator PT Omya Indonesia Divonis Penjara dan Denda

Sidang dalam perkara dumping limbah dan bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dengan Terdakwa Soegiyanto telah usai pasca putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo. Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 12 Maret 2025, Soegiyanto sebagai Plant Koordinator PT Omya Indonesia divonis bersalah melakukan dumping limbah.
Soegiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Melakukan dumping limbah dan/ atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 104 Jo Pasal 60, Jo Pasal 116 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Dumping Limbah B3, Direktur dan Plant Koordinator PT Omya Indonesia Terancam Denda dan Pidana
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan denda sejumlah Rp11.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” isi vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang dipimpin oleh I Putu Gede Astawa.
Meski divonis 4 bulan penjara, Soegiyanto tidak perlu menjalani pidana tersebut, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim karena terpidana sebelum masa percobaan selama 7 (tujuh) bulan berakhir telah melakukan perbuatan yang dapat dihukum.
Vonis yang dijatuhkan kepada Soegiyanto sebagai Plant Koordinator PT Omya Indonesia lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni menuntut pidana penjara selama 7 bulan dan denda sebesar Rp. 20 juta subsidair 3 bulan kurungan. Tuntutan dibacakan oleh JPU, Lesya Agastya N.
Selain Soegiyanto sebagai Plant Koordinator PT Omya Indonesia, vonis bersama juga dijatuhkan kepada Terdakwa PT Omya Indonesia yang diwakili oleh Jupita Nengseh Widjaja sebagai Direktur. Karenanya, Terdakwa PT Omya Indonesia yang diwakili oleh Jupita Nengseh Widjaja sebagai Direktur divonis pidana denda sejumlah Rp. 40 juta dan perbaikan penampungan endapan Limbah Non B3, dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Korporasi dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda.
Sebelumnya diberitakan di Lintasperkoro.com, bahwa Soegiyanto sebagai Plant Koordinator PT Omya Indonesia sejak tanggal 1 Desember 2018 mengkoordinasi kegiatan produksi, maintenance dan gudang untuk memenuhi target perusahaan, termasuk limbah. Limbah yang dihasilkan oleh PT. Omya Indonesia adalah:
- Air limbah dari proses penyemprotan jalan hasil ceceran hasil produksi dan bahan baku yang selanjutnya mengalir kedalam IPAL;
- Oli bekas dari proses mesin produksi yang ditempatkan kedalam TPS Limbah B3;
Baca Juga: Dumping Limbah B3, Direktur dan Plant Koordinator PT Omya Indonesia Terancam Denda dan Pidana
- Grease bekas dari proses mesin produksi yang ditempatkan kedalam TPS Limbah B3;- Kain Majun terkontaminasi dari proses mesin produksi yang ditempatkan kedalam TPS Limbah B3;
- Aki bekas dan lampur TL dari proses mesin produksi yang ditempatkan kedalam TPS Limbah B3.
Diketahui, PT Omya Indonesia memiliki 1 IPAL yang sumber air limbahnya berasal dari hasil penyemprotan/pembersihan jalan karena sisa ceceran hasil produksi yang berada dijalan.
Sludge/endapan IPAL yang berada di bak Settling Pond PT Omya Indonesia tempatkan di lahan kosong belakang pabrik. Pengambilan Sludge/endapan IPAL yang berada di bak Settling Pond maksimal setiap 6 bulan dengan menggunakan excavator lalu dimasukkan ke dump truk atau langsung dilakukan penyedotan dan ditempatkan di lahan kosong belakang pabrik tanpa izin. Sedangkan untuk endapan yang berada di saluran air dimasukkan kedalam jumbo bag dan ditempatkan di lahan kosong belakang pabrik.
Baca Juga: PPK RSUD Dr Saiful Anwar Gugat PT Raja Bangun Karya di Proyek Gedung Forensik
Karena dumping limbah itulah, Soegiyanto sebagai Plant Koordinator PT Omya Indonesia dan Jupita Nengseh Widjaja sebagai Direktur PT Omya Indonesia berurusan dengan hukum hingga ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Sebagai gambaran, PT Omya Indonesia berdiri sejak tahun 1993 berdasarkan Akta Pendirian PT Omya Indonesia No. 18 tanggal 4 Februari 1993 Notaris Adrian Djuaini, S.H. beroperasi pada tahun 1994.
PT Omya Indonesia merupakan industri dengan status Penanaman Modal Asing (PMA). PT Omya Indonesia bergerak dibidang usaha industri kalsium karbonat. Bahan baku yang digunakan untuk proses produksi PT. Omya Indonesia adalah batu kapur yang didapatkan dari tambang yang berasal dari Tuban dan Rembang. Selain itu, proses produksi juga menggunakan bahan penolongnya seperti Grinding Aid, Dispersant, Stearic Acid, Air. Produk yang dihasilkan PT Omya Indonesia adalah Kalsium Karbonan yang digunakan untuk bahan baku sikat gigi, bahan baku cat, bahan baku kertas, dan bahan baku pipa PVC.
PT Omya Indonesia beralamat di Jl. Raya Surabaya – Mojokerto KM. 20, Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. (*)
Editor : Bambang Harianto