Fatimatu Zahro Digugat Rp 400 Juta di Kasus Perumahan Diamond Village Juanda 3

Reporter : -
Fatimatu Zahro Digugat Rp 400 Juta di Kasus Perumahan Diamond Village Juanda 3
Pengurugan lahan Perumahan Diamond Village Juanda 3 di tahun 2022

Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Direktur PT Araya Berlian Perkasa, Fatimatu Zahro, sedang bergulir di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Sidang memasuki agenda ke-2, yang akan digelar pada 15 April 2025.

Penggugatnya adalah Ami Sulistiani, konsumen Perumahan Diamond Village Juanda 3 yang dikembangkan oleh PT Araya Berlian Perkasa. Ami Sulistiani membeli unit rumah Diamond Village Juanda 3 Blok C-44 senilai Rp. 199.000.000. Sampai sekarang, unit rumah tersebut tidak terealisasi oleh PT Araya Berlian Perkasa, yang mana Fatimatu Zahro sebagai Direkturnya.

Baca Juga: Konsumen Perumahan Diamond Village Juanda Gugat Fatimatu Zahro

Ami Sulistiani tidak cuma menggugat Fatimatu Zahro. Tergugat lainnya ialah Alfis Syahri (Tergugat 2), Sujayanto (Tergugat 3), Muhammad Mujadi (Tergugat 4), Miftahul Anwaruddin (Tergugat 5).

Dalam surat gugatan atau Petitum yang dimohonkan oleh Ami Sulistiani, antara lain memohon kepada Majelis Hakim agar membatalkan akta Ikatan Jual Beli nomor 40 dan Kuasa Menjual nomor 41, mengembalikan uang pembelian unit rumah Diamond Village Juanda 3 Blok C-44 senilai Rp. 199.000.000 beserta bunganya sejak bulan November 2021 sampai tahun 2025, membayar denda 1% dari harga rumah (STU Juni 2023)  maksimal Rp. 3.000.000 sesuai keterangan dalam PIJB (Perjanjian Ikatan Jual Beli), dan mengganti biaya-biaya transportasi (BBM), biaya parkir, biaya Tol, biaya konsumsi, biaya-biaya fotocopy dan print berkas-berkas, dan lain-lain, sebesar Rp. 51.000.000.

Penggugat, Ami Sulistiani juga menggugat agar Para Tergugat mengganti biaya sewa pengacara (pidana dan perdata) sebesar Rp. 6.000.000 dan perbantuan yang mengaku dari Mabes POLRI ditarif harga sebesar Rp. 1.000.000.

"Mengganti kerugian biaya sewa rumah di Jl. Jatisari Gang Palem nomor 31 B, Pepelegi, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, sejak tahun 2022 senilai Rp. 45.000.000. Dan mengganti kerugian atas terhentinya usaha jualan nasi saya sejak proses hukum berjalan senilai Rp. 50.000.000. Pemasukan saya berkurang sejak kasus ini," sebutnya.

Total gugatan Ami Sulistiani terhadap Para Tergugat senilai Rp 400 juta. Dengan rincian Tergugat Fatimatu Zahro selaku Direktur Utama PT Araya Berlian Perkasa untuk membatalkan akta Ikatan Jual Beli dan akta Kuasa Menjual kepada Penggugat.

Para Tergugat mengganti biaya-biaya dan kerugian yang dialami Penggugat senilai Rp. 355.000.000, dan mengganti biaya lainnya yang dialami Penggugat senilai Rp. 45.000.000. 

Sebagaimana diberitakan di Lintasperkoro.com, dalam perkara pidana, Fatimatu Zahro selaku Direktur PT Araya Berlian Perkasa divonis pidana penjara selama 3 (tiga) tahun. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa, yakni pidana penjara selama 4 tahun.

Vonis diketok pada Kamis, 19 Desember 2024, oleh Majelis Hakim antara lain Yuli Effendi (Ketua), Bambang Trenggono dan Ahmad Nur Hidayat sebagai Anggota.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan jika Fatimatu Zahro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menjual satuan lingkungan perumahan atau Lisiba yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya, sebagaimana Pasal 154 Jo. Pasal 137 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Baca Juga: Bos Perumahan Perum Diamond Village Juanda Divonis 3 Tahun Penjara

Dalam dakwaannya, Fatimatu Zahro selaku Direktur Utama (Dirut) PT Araya Berlian Perkasa menjalani sidang dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan serta menjual satuan lingkungan perumahan atau Lisiba yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan nomor register 611/Pid.Sus/2024/PN Sda.

advertorial

Sidang digelar perdana pada Selasa, 22 Oktober 2024. Kemudian dilanjut dengan pemeriksaan beberapa saksi, yang diantaranya Fabiola Maria, Ami Sulastri, Deby Mayansari, Hentri Luggtika Anjarpeny, Mei Susilo Ningsih, Wahyu Dwi Fitri Titut K, Ngatini.

Dalam sidang ini, Fatimatu Zahro menghadapi 3 dakwaan, yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lesya Agastya N. Satu diantara 3 dakwaan tersebut, menyebutkan bahwa Fatimatu Zahro (28 tahun) pada Januari 2020 sampai dengan November 2021 di kantor PT Araya Berlian Perkasa di Ruko Astrio Jl. Rajawali 1A No. 6-7 Betro Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, dan Perum Graha Sedati Mas (Perum Swan Regency) Blok B-46 Kec. Sedati, Kab. Sidoarjo, telah menjual satuan lingkungan perumahan atau Lisiba yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya sebagaimana Pasal 137.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 154 Jo. Pasal 137 UU RI No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Fatimatu Zahro ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo. Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Christian Tobing menjelaskan, penipuan merugikan konsumen perumahan tersebut berlangsung mulai tahun 2021 sampai tahun 2022, dengan tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Araya Berlian Perkasa, Fatimatu Zahro, perempuan berusia 28 tahun, warga Purworejo, Kota Pasuruan.

Fatimatu Zahro saat digelar press conference di Polresta SidoarjoFatimatu Zahro saat digelar press conference di Polresta Sidoarjo

Baca Juga: Fatimatu Zahro, Dirut PT Araya Berlian Perkasa Dituntut 4 Tahun Penjara

Kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Fatimatu Zahro melalui pemasaran perumahan Diamond Village Juanda 1 (DVJ 1), Diamond Village Juanda 3 (DVJ 3), dan Diamond Village Juanda 4 (DVJ 4).

Fatimatu Zahro menjanjikan kepada pembeli bahwa serah terima unit akan dilakukan satu tahun setelah perjanjian ikatan jual beli (PIJB) dan penyerahan sertifikat tanah dua tahun setelah PIJB. Namun, janji tersebut tidak terealisasi," ujar Kapolresta Sidoarjo.

Modus operandi yang digunakan Fatimatu Zahro ialah dengan menjual rumah yang status tanahnya belum jelas. Lahan yang digunakan untuk perumahan DVJ 3 dan DVJ 4 masih milik petani, dan tersangka hanya memberikan uang muka kepada para petani pemilik lahan. Selain itu, pemasaran perumahan tersebut dilakukan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB).

Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka Fatimatu Zahro, tujuh orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp1.789.650.000.

Penyidik telah menetapkan Fatimatu Zahro sebagai tersangka dan memasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 25 Juni 2024. Kemudian, pada Senin (29/7/2024) sekitar 22.30 WIB, Fatimatu Zahro berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Kebun Jaya, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. (*)

Editor : Bambang Harianto