Konsumen Perumahan Diamond Village Juanda Gugat Fatimatu Zahro

Hukuman pidana penjara tidak cukup bagi Fatimatu Zahro selaku Direktur PT Araya Berlian Perkasa. Pengembang perumahan Diamond Village Juanda tersebut kembali menghadapi tuntutan hukum dari user/konsumen perumahan Diamond Village Juanda.
Sejumlah konsumen perumahan Diamond Village Juanda menggugat perdata Fatimatu Zahro, dengan gugatan perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut teregistrasi dalam perkara nomor 71/Pdt.G/2025/PN Sda.
Baca Juga: Salah Transfer, PT Anwar Medika Pidanakan Petugas Cleaning Service RS Delta Surya
Penggugatnya ialah Fabiola Maria, pembeli 1 unit rumah di Perumahan Diamond Village Juanda 3 Blok C-12, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Sidang ke-3 akan digelar pada Selasa, 15 April 2025 di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Selain Fatimatu Zahro, Tergugat lainnya ialah Muhammad Mujadi (Tergugat 2), Sujayanto (Tergugat 3), Miftahul Anwaruddin (Tergugat 4), dan Alfis Syahri (Tergugat 5). Turut Tergugat ialah Yayuk Trisnowati, Nadiyyah Afifah, dan Labibatul Qonita.
Dalam petitumnya, Fabiola Maria memohon kepada Majelis Hakim agar membatalkan akta Ikatan Jual Beli nomor 114 dan Kuasa Menjual nomor 115 dan mengembalikan uang pembelian unit rumah Diamond Village Juanda 3 Blok C-12 senilai 210.000.000 beserta bunganya sejak bulan November 2021 sampai tahun 2025.
Selain itu, Fatimatu Zahro dan Para Tergugat serta Turut Tergugat agar mengganti kerugian biaya kontrak rumah di Valencia Spring DD3/17 Gedangan, Sidoarjo sejak tahun 2022 senilai Rp. 75.000.000. Juga mengganti biaya kerugian sepeda motor NMax senilai Rp. 35.000.000 yang terpaksa digadaikan ke BFI.
Beberapan poin gugatan lainnya yang diajukan oleh Fabiola Maria ialah mengganti biaya transportasi ke Pasuruan sejak bulan Maret 2023 dan selama proses hukum berjalan senilai Rp. 25.000.000, mengganti kerugian atas terhentinya Usaha Online Penggugat sejak proses hukum berjalan senilai Rp. 50.000.000, dan mengganti kerugian penjualan barang-barang peninggalan orang tua dan perabot rumah tangga senilai Rp. 50.000.000.
"Menyatakan demi hukum bahwa yang dilakukan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum," isi tuntutan dari gugatan Fabiola Maria.
Perbuatan melawan hukum yang dimaksud ialah :
a. Tergugat 1 – Fatimatu Zahro
Pasal 154 Jo. Pasal 137 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 1 Tahun 2011, mengatur bahwa pengusaha yang menjual satuan lingkungan perumahan atau lingkungan siap bangun (lisiba) harus menyelesaikan status hak atas tanahnya terlebih dahulu. Dengan kata lain, pengusaha dilarang menjual lisiba sebelum menyelesaikan status hak atas tanahnya.
b. Tergugat 2 – Muhammad Mujadi
- Pasal 266 KUHP mengatur tentang pembuatan atau menyuruh membuat akta autentik atau palsu.
- UU 20 Tahun 2001, yakni adanya indikasi suap kepada anggota unit Tahti Polresta Sidoarjo.
c. Tergugat 3 – Notaris Sujayanto, S.H., M.M.
- Pasal 56 KUHP tentang pembantuan tindak pidana.
- Pasal 264 KUH Pidana mengatur tentang pemalsuan dokumen resmi, seperti akta autentik atau surat utang, dan lain-lain.
- Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: akta autentik adalah akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dan dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang.
- Pasal 44 ayat (5) UU nomor 2 tahun 2014 menyatakan bahwa akta yang ditandatangani secara sirkuler hanya memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan.
- UU nomor 2 tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris.
d. Tergugat 4 – Miftahul Anwaruddin
- Pasal 56 KUHP tentang pembantuan tindak pidana.
Baca Juga: Fatimatu Zahro Digugat Rp 400 Juta di Kasus Perumahan Diamond Village Juanda 3
- UU nomor 20 Tahun 2001, yaitu adanya indikasi menerima suap Tergugat 1.

e. Tergugat 5 – Alfis Syahri
- Pasal 55 KUHP tentang pidana penyertaan, yaitu tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang atau lebih dalam satu delik.
- UU nomor 20 tahun 2001, adanya indikasi suap anggota unit Tahti Polresta Sidoarjo.
Kemudian, Fabiola Maria dalam gugatannya agar Majelis Hakim menghukum Tergugat untuk :
a. Tergugat 1 : melakukan pembatalkan akta Ikatan Jual Beli dan akta Kuasa Menjual.
b. Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5 : mengganti biaya-biaya dan kerugian yang dialami Penggugat senilai Rp. 445.000.000.
c. Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5 : mengganti biaya kerugian lainnya yang dialami Penggugat senilai Rp. 55.000.000.
d. Sehingga Tergugat 1, 2, 3, 4, 5 serta Turut Tergugat 1, 2. 3, mengganti biaya-biaya dan kerugian yang dialami Penggugat (Fabiola Maria) sebesar Rp. 500.000.000.
Sebagaimana diberitakan di Lintasperkoro.com, dalam perkara pidana, Fatimatu Zahro selaku Direktur PT Araya Berlian Perkasa divonis pidana penjara selama 3 (tiga) tahun. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa, yakni pidana penjara selama 4 tahun.
Vonis diketok pada Kamis, 19 Desember 2024, oleh Majelis Hakim antara lain Yuli Effendi (Ketua), Bambang Trenggono dan Ahmad Nur Hidayat sebagai Anggota.
Baca Juga: Fatimatu Zahro Digugat Rp 400 Juta di Kasus Perumahan Diamond Village Juanda 3
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan jika Fatimatu Zahro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menjual satuan lingkungan perumahan atau Lisiba yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya, sebagaimana Pasal 154 Jo. Pasal 137 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Dalam dakwaannya, Fatimatu Zahro selaku Direktur Utama (Dirut) PT Araya Berlian Perkasa menjalani sidang dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan serta menjual satuan lingkungan perumahan atau Lisiba yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan nomor register 611/Pid.Sus/2024/PN Sda.
Sidang digelar perdana pada Selasa, 22 Oktober 2024. Kemudian dilanjut dengan pemeriksaan beberapa saksi, yang diantaranya Fabiola Maria, Ami Sulastri, Deby Mayansari, Hentri Luggtika Anjarpeny, Mei Susilo Ningsih, Wahyu Dwi Fitri Titut K, Ngatini.
Dalam sidang ini, Fatimatu Zahro menghadapi 3 dakwaan, yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lesya Agastya N. Satu diantara 3 dakwaan tersebut, menyebutkan bahwa Fatimatu Zahro (28 tahun) pada Januari 2020 sampai dengan November 2021 di kantor PT Araya Berlian Perkasa di Ruko Astrio Jl. Rajawali 1A No. 6-7 Betro Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, dan Perum Graha Sedati Mas (Perum Swan Regency) Blok B-46 Kec. Sedati, Kab. Sidoarjo, telah menjual satuan lingkungan perumahan atau Lisiba yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya sebagaimana Pasal 137.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 154 Jo. Pasal 137 UU RI No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Fatimatu Zahro ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo. Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Christian Tobing menjelaskan, penipuan merugikan konsumen perumahan tersebut berlangsung mulai tahun 2021 sampai tahun 2022, dengan tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Araya Berlian Perkasa, Fatimatu Zahro, perempuan berusia 28 tahun, warga Purworejo, Kota Pasuruan.
Kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Fatimatu Zahro melalui pemasaran perumahan Diamond Village Juanda 1 (DVJ 1), Diamond Village Juanda 3 (DVJ 3), dan Diamond Village Juanda 4 (DVJ 4).
Fatimatu Zahro menjanjikan kepada pembeli bahwa serah terima unit akan dilakukan satu tahun setelah perjanjian ikatan jual beli (PIJB) dan penyerahan sertifikat tanah dua tahun setelah PIJB. Namun, janji tersebut tidak terealisasi," ujar Kapolresta Sidoarjo.
Modus operandi yang digunakan Fatimatu Zahro ialah dengan menjual rumah yang status tanahnya belum jelas. Lahan yang digunakan untuk perumahan DVJ 3 dan DVJ 4 masih milik petani, dan tersangka hanya memberikan uang muka kepada para petani pemilik lahan. Selain itu, pemasaran perumahan tersebut dilakukan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB).
Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka Fatimatu Zahro, tujuh orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp1.789.650.000.
Penyidik telah menetapkan Fatimatu Zahro sebagai tersangka dan memasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 25 Juni 2024. Kemudian, pada Senin (29/7/2024) sekitar 22.30 WIB, Fatimatu Zahro berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Kebun Jaya, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. (*)
Editor : Bambang Harianto