Kapal Tanker JAYA dan SPOB JESSLYN 1 Bermuatan Solar Ilegal

Reporter : Redaksi
Kapal yang diamankan Polda Sumsel bermuatan solar ilegal

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap praktik distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal dalam skala besar melalui operasi gabungan lintas satuan di wilayah perairan Kabupaten Banyuasin. Dalam operasi yang digelar pada Rabu malam, 22 April 2026, sekitar pukul 22.45 WIB, petugas Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan mengamankan dua kapal bermuatan total 82.000 kiloliter solar.

Operasi berlangsung di Dermaga PT Star Sampurna Indonesia, Desa Karang Anyar, Kecamatan Sumber Marga Telang. Dua kapal yang diamankan masing-masing Kapal Tanker JAYA dengan muatan sekitar 10.000 kiloliter solar dan Kapal SPOB JESSLYN 1 dengan muatan sekitar 72.000 kiloliter solar. Selain itu, enam orang turut diamankan yang terdiri dari satu pengurus dan lima awak kapal.

Baca juga: Polda Kalimantan Barat Ungkap 42 Kasus Tambang dan BBM Ilegal

Kegiatan ini merupakan operasi terpadu berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/678/IV/PAM.3.3/2026 dengan melibatkan tujuh unsur satuan, yakni Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, Ditintelkam Polda Sumatera Selatan, Satbrimob Polda Sumatera Selatan, Ditlantas Polda Sumatera Selatan, Bidang Propam Polda Sumatera Selatan, Pomdam II/Sriwijaya, serta Polres Banyuasin. Lebih dari 70 personel gabungan dikerahkan guna memastikan operasi berjalan efektif dan tanpa celah.

Baca juga: Polda Sumatera Selatan Tetapkan 11 Tersangka Penyalahgunaan BBM

Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa aktivitas distribusi BBM dilakukan secara ilegal dengan modus penjualan dari kapal ke kapal di perairan Sungai Musi. Kapal SPOB JESSLYN 1 bahkan tercatat telah melakukan transaksi berulang sejak bersandar pada 19 April 2026, dengan frekuensi penjualan mencapai sembilan kali dalam beberapa hari. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru