Pekerjaan tembok penahan tanah (TPT) di Dusun Glongong, Desa Gampingrowo, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, menyisakan masalah bagi pemilik sawah. Bahkan, Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Bina Marga Kabupaten Sidoarjo beserta rekanan yang mengerjakan proyek tersebut dianggap tidak becus.
Karena pekerjaan tersebut, petani selaku pemilik sawah dirugikan. Sebab, meski pekerjaannya tuntas tapi tanah galian ditumpuk begitu saja di sawah milik petani.
Baca juga: Wartawan di Batang Diajak Duel oleh Terduga Pelaksana Proyek Desa
Cukup beralasan apabila Sekretaris Desa Gampingrowo, Imam menilai, kontraktor pelaksana pekerjaan TPT di Dusun Glongong tidak "tayoh" (bahas Jawa). Sebab, setelah pekerjaan selesai, tanah galian digelatakkan begitu saja di lahan sawah milik orang.
Baca juga: Pj Kepala Desa Beton Anti Bersalaman dengan Wartawan
"Pekerjaan tembok penahan tanah itu sudah selesai, tapi disitu kan ada sawah milik warga. Tanah galian ditumpuk di sawah itu. Pemiliknya protes ke kantor Desa karena mau garap sawahnya kesulitan oleh tanah yang diletakkan disawahnya," kata Imam.
Imam menyebutkan, pekerjaan TPT itu dikira merupakan pekerjaan dari Pemdes Gampingrowo. Padahal, itu merupakan proyek Pemkab Sidoarjo melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga.
Baca juga: Pembangunan TPT untuk Kemajuan Desa
"Kebetulan ada di wilayah Desa Gampingrowo," katanya. (kin)
Editor : S. Anwar