Surat Terbuka untuk Pimpinan Badan Gizi Nasional dari Ikatan Dokter Anak

Reporter : Redaksi
Dadan Hindayana

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengirim surat terbuka untuk Pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) pada Mei 2026. Surat terbuka tersebut bertujuan untuk mengingatkan, agar Dadan Hindayana selaku Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dan jajaran pengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak salah langkah dalam upaya memenuhi kebutuhan gizi anak Indonesia.

Berikut isi surat terbuka dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

Baca juga: Hasil Investigasi BGN di Kasus Keracunan Massal MBG di SMPN 1 Tulung

Yang Terhormat,

Dr Ir Dadan Hindayana

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)

Beserta Bu Nanik, Pak Lodewyk, dan Pak Sony, 3 (Tiga) Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

Jutaan bayi dan anak Indonesia belum bisa berbicara untuk dirinya sendiri. Kami dokter anak Indonesia berbicara untuk mereka. Besar harapan kami agar Pak Dadan, Bu Nanik, Pak Lodewyk, dan Pak Sony berkenan membaca ini.

Kami yakin Bapak dan Ibu ingin setiap bayi dan anak Indonesia terpenuhi kebutuhan gizinya. Dan kami yakin Bapak dan Ibu tahu, tidak ada yang bisa menggantikan manfaat utama Air Susu Ibu (ASI) untuk bayi dan anak kita.

Namun dengan penuh hormat kami sampaikan :

Kebijakan distribusi susu formula massal yang berjalan hari ini, tanpa pemeriksaan dokter dan indikasi medis, berisiko membuat ibu-ibu Indonesia berhenti menyusui. Dan begitu seorang ibu berhenti menyusui, hampir tidak ada jalan untuk kembali.

Pak Dadan dan jajaran, ASI bukan sekadar makanan. Di dalamnya ada ratusan hingga ribuan komponen bioaktif yang bekerja melindungi bayi. Zat kekebalan tubuh dari Ibu. Bakteri baik untuk usus. Sinyal pertumbuhan otak.

Formula adalah yang terbaik yang bisa dibuat manusia hari ini. Tapi tidak ada satu pun dari komponen ASI diatas yang bisa digantikan olehnya.

Anak-anak kita butuh ASI. Jangan sampai kebijakan kita hari ini membuatnya kehilangan sesuatu yang penting.

Pak Dadan dan jajaran, Ini bukan hanya pendapat kami.

Undang Undang nomor 17 tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024 sudah mengatur dengan jelas :

"Formula hanya boleh diberikan atas rekomendasi dokter dan indikasi medis."

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia juga sudah mengingatkan BGN dua kali, secara resmi.

Baca juga: Besaran Tunjangan Pegawai Badan Gizi Nasional Capai Puluhan Juta Rupiah

Kami berharap Badan Gizi Nasional (BGN) segera memperbaiki kebijakannya ke arah yang benar.

Pak Dadan dan jajaran, ini 4 rekomendasi kami.

1. Harmonisasi Kebijakan Publik Badan Gizi Nasional dan Kementerian Kesehatan.

2. Mengembalikan Peruntukan Susu Formula Sesuai Rekomendasi Dokter & Indikasi Medis.

3..Memprioritaskan Kemandirian Pangan Lokal.

 

4. Melakukan Telaah Ulang dan Sinkronisasi Petunjuk Teknis Intervensi Gizi Nasional BGN agar sesuai dengan :

- Undang-Undang nomor 17 Tahun 2023.

Baca juga: Ditjen AHU Kemenkum Hapus IDAI dari Daftar Kolegium Kedokteran

- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

- Pedoman Standar Gizi Kemenkes Republik Indonesia.

- Kode Internasional WHO (World Healthy Organization) tentang Pemasaran Produk Pengganti ASI.

Tugas kami hanya mengingatkan. Kami berharap setiap kebijakan gizi yang ada betul-betul berpihak pada anak.

Negara harus hadir sebagai pelindung, bukan perantara bagi industri yang ingin mereduksi standar gizi anak bangsa.

Semoga masukan ini sampai dan dapat dipertimbangkan Pak Dadan dan jajaran.

Hormat kami,

Satuan Tugas ASI dan UKK Nutrisi Penyakit Metabolik IDAI.

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru