Agus M Saputra yang berprofesi sebagai wartawan media online Pusakanews mengalami kekerasan saat menjalankan tugas jurnalitisknya pada Sabtu, 27 Januari 2024. Agus Kahfi, biasa disapa, menjelaskan, ia didatangi beberapa orang saat mengambil foto aktivitas tambang galian c yang diduga ilegal di Jalan Bedewang RT 002, RW 001, Titik Kordiinat Bedewang, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur.
"Saya sedang mengambil gambar untuk memastikan adanya aktivitas dilokasi tambang yang diduga ilegal. Ada sekumpulan orang yang diduga tengah berjudi di lokasi tambang. Saya tetap berada di lokasi, karena saya disuruh menunggu oleh rekan rekan unit Resmob Polres Banyuwangi, yaitu Agus Rohmadon," ucap Agus.
Agus Kahfi menunggu kedatangan Rohmadon di dalam mobil. Tiba-tiba, ada sekelompok orang mendatanginya dan menyuruh keluar dari dalam mobil sambil berteriak mencaci maki menggedor gedor pintu mobilnya.
“Pintu mobil saya dibuka paksa. Namun, saya tutup lagi dan saya kunci, sehingga terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh pekerja tambang,” ucap Agus.
Pada saat penganiyaan itu, datanglah Salam yang disebut sebagai pemilik tambang galian c. Salam mencoba melerai, tapi pelaku tetap memukul.
Baca juga: Ratusan Jurnalis Geruduk Mapolresta Banyuwangi
Akibat dari penganiyaan tersebut, Agus Kahfi mengalami luka cakar di bagian leher. Sebelah kanan ada goresan luka memar wama merah sebanyak 3 goresan, dan kaos berwana kuning robek.
Agus pada saat itu bersama anak perempuanya yang masih balita (usia 3 tahun), dan menyaksikan ayahnya dianiaya.
Setelah kejadian tersebut, Agus melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Songgon untuk proses secara hukum. Laporan diterma dengan register nomor LP/B/02/I/2024lSPKT/POLSEK SONGGON/POLRESTA BANYUWANGI/ POLDA JAWA TIMUR.
Baca juga: Cara Unik Polresta Banyuwangi Bantu Sukseskan Program Imunisasi Polio
Terlapor dalam perkara ini ialah pekerja tambang atas nama Andi, Salam, Pecok (panggilan), dan Rambo (panggilan). Mereka dilaporkan telah melakukan Tlndak Pidana Penganiayaan sesuai Undang Undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1).
Agus menyesalkan, sampai kini Polsek Songgon belum menetapkan tersangka kepada para pelaku. Lebih miris, tambang galian c diduga ilegal masih beroperasi. (nang)
Editor : Syaiful Anwar