Mengapa kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia tidak mungkin jadi perdebatan jika terjadi di Australia. Ini penjelasannya.
Hal yang masih diperdebatkan di Indonesia sebenarnya sudah jelas di hukum Australia. Di Indonesia diatur dalam ranah pidana, dalam kasus ini Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dibutuhkan pembuktian ketat untuk bisa memenuhi unsur-unsur hukum yang saat ini berlaku di Indonesia.
Baca juga: Polres Garut Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual di Area Pantai Ciawi
Di Australia, kasus ini umumnya berada dalam ranah perdata melalui Sex Discrimination Act 1984, Tindak Pidana Kekerasan Seksual diposisikan dalam pelanggaran hak atau bentuk diskriminasi, dan dalam kasus berat menjadi ranah pidana.
Jika kasus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terjadi di Australia, maka hampir tidak ada perdebatan 'privat atau publik'. Membicarakan seseorang secara seksual dalam lingkungan kampus atau kerja dinilai menciptakan hostile environment.
Kasus-kasus tribunal menunjukkan komunikasi digital internal seperti email atau platform kerja juga dapat menjadi dasar pelanggaran hukum.
Di Australia, tanggung jawab tidak hanya berhenti pada pelaku. Institusi seperti universitas juga dapat dimintai pertanggungjawaban jika gagal dalam menyediakan lingkungan yang aman, sehingga liability menjadi lebih luas dan mencakup perlindungan korban.
Baca juga: Laporan Kekerasan Seksual di Polres Mojokerto Kota Ditindaklanjuti Setelah Viral
Di Indonesia, kasus yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dapat masuk dalam kategori tindak pidana kekerasan seksual nonfisik dalam unsur-unsur Tindak Pidana Kekerasan Seksual, namun kekuatan pidananya sangat bergantung pada pembuktian dan dampak nyata terhadap korban.
Kalau dalam kasus seperti Fakultas Hukum Universitas Indonesia, jika dipaksakan masuk pidana di Australia, umumnya tidak dapat memenuhi ambang batas pidana dan lebih lazim ditangani sebagai pelanggaran dalam ranah civil.
Indonesia memfokuskan pembuktian pada perbuatan dan relasi langsung ke korban, dua hal yang sangat sulit dibuktikan di kasus pelecehan digital yang tidak memiliki kontak langsung.
Baca juga: Jalan Berliku Penetapan Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Atlet di Jatim
Australia memfokuskan pembuktian pada dampak: apakah orang wajar menganggap perilaku ini ofensif ?
Untuk kasus Fakultas Hukum Universitas Indonesia, jawabannya: ya.
Baik di Indonesia maupun Australia, ruang privat tidak menjadi batas yang otomatis membebaskan suatu tindakan dari hukum. Dalam praktik hukum saat ini, perlindungan lebih berfokus pada individu, terutama ketika terdapat perilaku menyasar orang tertentu, bermuatan seksual, dan berpotensi berdampak nyata. (*)
Editor : Bambang Harianto