Kepala Unit (Kanit) 3 Subdit V Sumber Daya Alam (SDA) Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Kompol Eko Susanda menyampaikan terdapat beberapa modus operasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Indonesia. Yang paling umum adalah melakukan Penambangan (Operasi Produksi) Tanpa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (UP-OP).
Kedua, melakukan Penambangan di luar konsesi atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Sebenarnya mereka punya izin tapi yang ditambang di luar wilayahnya atau melewati pagar batas wilayah.
Baca juga: Julita Hasby Nasution, Buron Kasus Tambang Ilegal Ditangkap Kejati Sumut
Ketiga, melakukan penambangan terhadap material di luar yang tercantum dalam IUP-OP: memalsukan dokumen perizinan, Surat Keterangan Asal Barang (SKAB), dan pemalsuan lainnya.
Keempat, memanfaatkan masyarakat untuk melakukan kegiatan penambangan sehingga apabila ditertibkan dapat menimbulkan konflik antara petugas dengan masyarakat.
Kelima, ada pejabat berwenang memberikan izin secara melawan hukum, tumpang tindih, salah prosedur dan salah gunakan kewenangan (gratifikasi).
Tapi ini sudah dicabut dengan amandemen undang-undang nomor 3 tahun 2002 pejabat yang memberikan izin tanpa hukum tidak bisa dipidana lagi. (lp6)
Baca juga: CV Kironggo Bangkit Jaya Kantongi IUP OP, Lolos dari Jerat Pidana
Kanit 3 Subdit V/SDA Dit Tipidter Bareskrim Polri, Kompol Eko Susanda menyampaikan terdapat beberapa modus operasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Indonesia. Yang paling umum adalah melakukan Penambangan (Operasi Produksi) Tanpa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (UP-OP).
Kedua, melakukan Penambangan di luar konsesi atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Sebenarnya mereka punya izin tapi yang ditambang di luar wilayahnya atau melewati pagar batas wilayah.
Ketiga, melakukan penambangan terhadap material di luar yang tercantum dalam IUP-OP: memalsukan dokumen perizinan, Surat Keterangan Asal Barang (SKAB), dan pemalsuan lainnya.
Baca juga: Penambang Galian C di Desa Lopang Mangkir dari Panggilan Polda Jawa Timur
Keempat, memanfaatkan masyarakat untuk melakukan kegiatan penambangan sehingga apabila ditertibkan dapat menimbulkan konflik antara petugas dengan masyarakat.
Kelima, ada pejabat berwenang memberikan izin secara melawan hukum, tumpang tindih, salah prosedur dan salah gunakan kewenangan (gratifikasi).
Tapi ini sudah dicabut dengan amandemen undang-undang nomor 3 tahun 2002 pejabat yang memberikan izin tanpa hukum tidak bisa dipidana lagi. (lp6)
Editor : S. Anwar