Modus Operasi Tambang Ilegal

Reporter : Redaksi
Tambang ilegal

Kepala Unit (Kanit) 3 Subdit V Sumber Daya Alam (SDA) Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Kompol Eko Susanda menyampaikan terdapat beberapa modus operasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Indonesia. Yang paling umum adalah melakukan Penambangan (Operasi Produksi) Tanpa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (UP-OP).

Kedua, melakukan Penambangan di luar konsesi atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Sebenarnya mereka punya izin tapi yang ditambang di luar wilayahnya atau melewati pagar batas wilayah.

Baca juga: Tambang Ilegal di Desa Gondang Mojokerto Merebak

Ketiga, melakukan penambangan terhadap material di luar yang tercantum dalam IUP-OP: memalsukan dokumen perizinan, Surat Keterangan Asal Barang (SKAB), dan pemalsuan lainnya.

Keempat, memanfaatkan masyarakat untuk melakukan kegiatan penambangan sehingga apabila ditertibkan dapat menimbulkan konflik antara petugas dengan masyarakat.

Kelima, ada pejabat berwenang memberikan izin secara melawan hukum, tumpang tindih, salah prosedur dan salah gunakan kewenangan (gratifikasi).

Tapi ini sudah dicabut dengan amandemen undang-undang nomor 3 tahun 2002 pejabat yang memberikan izin tanpa hukum tidak bisa dipidana lagi. (lp6)

Baca juga: PT Merak Jaya Beton Disebut Beli Batu dari Tambang Ilegal di Desa Wiyu Mojokerto

Kanit 3 Subdit V/SDA Dit Tipidter Bareskrim Polri, Kompol Eko Susanda menyampaikan terdapat beberapa modus operasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Indonesia. Yang paling umum adalah melakukan Penambangan (Operasi Produksi) Tanpa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (UP-OP).

Kedua, melakukan Penambangan di luar konsesi atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Sebenarnya mereka punya izin tapi yang ditambang di luar wilayahnya atau melewati pagar batas wilayah.

Ketiga, melakukan penambangan terhadap material di luar yang tercantum dalam IUP-OP: memalsukan dokumen perizinan, Surat Keterangan Asal Barang (SKAB), dan pemalsuan lainnya.

Baca juga: Oknum LSM Mengaku dari Setneg untuk Jalankan Tambang Ilegal di Pasuruan

Keempat, memanfaatkan masyarakat untuk melakukan kegiatan penambangan sehingga apabila ditertibkan dapat menimbulkan konflik antara petugas dengan masyarakat.

Kelima, ada pejabat berwenang memberikan izin secara melawan hukum, tumpang tindih, salah prosedur dan salah gunakan kewenangan (gratifikasi).

Tapi ini sudah dicabut dengan amandemen undang-undang nomor 3 tahun 2002 pejabat yang memberikan izin tanpa hukum tidak bisa dipidana lagi. (lp6)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru