Tim Kuasa Hukum Meifilia, Iskandar Halim Munthe menghadiri gelar perkara kasus dugaan pemalsuan dan perampasan harta benda oleh yang diduga Warga Negara Asing (WNA), Tang Eng Ho dan Tang Eng Siong di Polda Metro Jaya, Senin (12/2/2024). Kasus ini, telah dilaporkan beberapa waktu lalu, yaitu pada tahun 2021
Diketahui, Meifilia adalah seorang wanita yang menjadi korban salah eksekusi tanah dan bangunan di Jalan Pasar Baru, Nomor 45 Pasar Baru, Jakarta Pusat. Saat eksekusi, harta benda miliknya dirampas dengan cara eksekusi yang mana Meifilia telah menempati rumah tersebut sejak tahun 1932. Dasarnya SIP (Surat Izin Perumahan) dari Pemprov DKI Jakarta dan saat ini masih proses penerbitan sertifikat, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lunas, pajak, retribusi, dan telah terbit Surat Keterangan Tanah dan peta bidang dan juga tata ruang kota dan ploting dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Pusat.
Baca juga: Pemalsu Selang Rem Merk TDR Dituntut 5 Bulan Penjara
"Saat gelar, kami menghadiri gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya. Undangan dari a.n Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kasubdit Harda, AKBP Ratna Quratul Aini, atas dugaan pemalsuan dan perampasan harta benda milik klien kami," kata Tim Kuasa Hukum Meifilia, Iskandar Halim, Selasa (13/2/2024).
Iskandar mengatakan, kliennya, Meifilia, telah melaporkan Tang Eng Ho dan Tang Eng Siong. Tapi yang hadir hanya Tang Eng Ho bersama kuasa hukumnya. Sedangkan Tang Eng Siong tidak hadir.
"Dugaan kami masih di luar negeri di Belanda. Akan tetapi, kami melihat ada tanda-tanda di surat kuasa yang diperlihatkan saat gelar perkara khusus di ruangan gelar Wassidik Krimum Polda Metro Jaya yang langsung dipimpin oleh Kabag Wassidik Krimum Polda Metro, Bidang Hukum, Itwasda, penyidik Harda dan penyidik dari unit lainnya pada Krimum Polda Metro Jaya. Kami tidak yakin, yang hadir itu Tang Eng Ho karena tidak bisa menunjukkan legalitasnya seperti paspor dan surat keterangan ahli waris. Kuasa hukumnya tidak menguasai permasalahan tersebut," ujar Iskandar.
Meifilia mengatakan, pada 9 November 2021, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melakukan eksekusi. Eksekusi tersebut ditujukan kepada Sunarto Wongso bukan kepada dirinya.
Baca juga: Ancaman Hukuman 6 Tahun, Kades Turirejo Cuma Dituntut 4 Bulan Penjara
"Saya sudah mengirim surat tujuh kali ke PN Pusat mengenai permasalahan itu, tapi tidak ada jawaban. Harta benda saya tidak tahu kemana raibnya," ujar Meifilia.
Meifilia meminta keadilan kepada Kapolda Metro Jaya.
"Jangan hukum tajam kebawah dan tumpul ke atas. Biar masyarakat tahu bahwa hukum masih ada yang benar di negara Indonesia. Mudah-mudahan Tang Eng Hong dan Tang Eng Siong ditetapkan tersangka. Saya minta keadilan pada Polda Metro Jaya. Sesuai Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," pinta Meifilia.
Meifilia mengatakan, yang dilaporkan adalah pemalsuan sertifikat yang telah habis masa berlakunya tahun 1980.
Sertifikat nomor 345 dalam putusan, tapi nomor 245 ada surat eksekusi.
"Ini jelas ada dugaan surat palsu untuk dijadikan surat penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan identitas Tan Eng Ho dan Tan Eng Siong Yang, mulai dari KTP, Kartu Keluarga, Paspor, akta waris, kami minta juga setelah penetapan tersangka dilakukan tes DNA apakah mereka ada hubungan dengan atas nama sertifikat nyonya Loa Soie Hiang yang diduga palsu," tutup Meifilia. (anhar)
Editor : Syaiful Anwar