Skandal Pemalsuan Dokumen Pengajuan Pinjaman di FIF Surabaya 3
PT Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 yang beralamat di Jalan Dukuh Kupang Barat 20 nomor 35A, Dukuh Pakis, Kota Surabaya, diterpa skandal kredit yang melibatkan beberapa Marketing, Debitur, dan pelaku pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Mereka bersekongkol untuk meloloskan administrasi pengajuan supaya bisa mencairkan kredit yang diajukan oleh Debitur yang diatasnamakan orang lain.
Skandal kredit di FIF Cabang Surabaya 3 ini sedang diproses di Pengadilan Negeri Surabaya. Salah satu Terdakwanya ialah Fitria Putri Kusuma yang merupakan Staf pada bagian Marketing pada PT Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3. Dalam menjalankan aksinya, Fitria Putri Kusuma bersama-sama dengan Rusfandi alias Fendik, Windarti, dan Elga Suzalmi (Marketing FIF). Ketiganya juga disidang dalam berkas perkara terpisah (splitz).
Pada sidang dakwaan yang digelar pada Senin, 15 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum, Galih Riana Putra Intaran mengungkapkan, Fitria Putri Kusuma bekerja sebagai Marketing di FIF Cabang Surabaya 3 sejak Februari 2024. Tugas dan tanggung jawabnya sebagai marketing yakni mencari nasabah/calon debitur, melengkapi administrasi pengajuan Kredit dari Nasabah/calon debitur, dan melakukan proses survey kelayakan nasabah.
Kemudian pada waktu yang tidak dapat diingat, Rusfandi alias Fendik yang menghubungi Fitria Putri Kusuma, mengajak Fitria Putri Kusuma untuk bekerjasama dalam hal melancarkan pengajuan Fasilitas Kredit yang akan dilakukan oleh Rusfandi dengan menggunakan nama orang lain.
Rusfandi dengan Fitria Putri Kusuma kemudian bersepakat bahwa fee yang diterima oleh Terdakwa Fitria Putri Kusuma adalah sebesar Rp 500.000 sampai dengan Rp 700.000 untuk 1 pengajuan Fasilitas Kredit dengan angunan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Rusfandi lalu menyerahkan kontak telepon Windarti kepada Fitria Putri Kusuma yang ditujukan untuk mempermudah komunikasi dalam pengajuan kredit. Selanjutnya Rusfandi menerangkan kepada Fitria Putri Kusuma bahwasannya Windarti merupakan calon nasabah yang dipinjam namanya untuk nantinya diajukan kredit di PT Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3.
Fitria Putri Kusuma kemudian mulai menghubungi Windarti dan meminta beberapa data untuk selanjutnya digunakan sebagai kelengkapan dokumen pengajuan kredit. Setelah melengkapi dokumen, Fitria Putri Kusuma kemudian menyambangi kediaman Windarti untuk melakukan survei kelayakan nasabah dan meminta tanda tangan di beberapa dokumen pengajuan. Fitria Putri Kusuma kemudian meneruskan/mengajukan dokumen pengajuan kredit atas nama Windarti tersebut secara berjenjang kepada Pimpinan Kantor FIF.
Pada Kamis, 5 Oktober 2025, Windarti lalu mendatangi PT Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 dengan membawa 1 unit Honda Vario 160 tahun 2021 warna merah Type XIHOZN321 A/T nomor polisi (nopol) L-3101-CAG, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Muhammad Maulana Safi’i, alamat Pesapen 5/11 Kelurahan Krembangan Utara, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, lengkap dengan dokumennya.
Saat itu, Windarti juga menyampaikan bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli second, dengan maksud supaya diapproval / disetujui oleh kepala kios dan diteruskan kepada kepala cabang untuk diapproval lalu dibuatkan perjanjian kontrak.
Fitria Putri Kusuma kemudian melakukan proses taksasi terhadap 1 unit Honda Vario 160 tahun 2021 warna merah, type XIHOZN321 A/T Nopol L-3101-CAG yang dibawa. Proses taksasinya dilakukan oleh Elga Suzalmi atas permintaan Fitria Putri Kusuma. Tidak lupa Fitria Putri Kusuma menyampaikan dan mengingatkan Elga Suzalmi bahwa kendaraan tersebut merupakan titipan pengajuan kredit dari Rusfandi.
Elga Suzalmi yang sudah mengerti maksud dari Fitria Putri Kusuma, lalu melakukan taksasi dengan laporan hasil taksasi tidak ditemukan adanya kecurangan atau tidak ada temuan. Hasil taksasi tersebut dituangkan dalam dokumen pengecekan dengan keterangan bahwa nomor rangka dan nomor mesin pada kendaraan tersebut sesuai dengan yang termuat dalam dokumen kendaraan tersebut.
Selanjutnya pada Sabtu, 7 Oktober 2024, dilakukan Akad Kredit antara Windarti selaku debitur dengan PT Federal International Finance (FIF) selaku Kreditur yang mana akad Kredit tertuang dalam kontrak nomor 841003255xxx. Dalam kontrak tersebut memuat perikatan atas persetujuan Fasilitas Kredit Modal Usaha dengan jaminan berupa Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) 1 unit Honda Vario 160 tahun 2021, warna merah type XIHOZN321 A/T, Nopol L-3101-CAG, nomor rangka : MH1KF011XNK271443, nomor mesin : KF01E1311048, STNK atas nama Muhammad Maulana Safi’i, alamat Pesapen 5/11, Kelurahan Krembangan Utara, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, dengan nilai kredit sebesar Rp. 12.700.000. Angsuran perbulan sebesar Rp 1.030.000 dan dengan tenor/waktu pembayan selama 24 bulan.
Selanjutnya dilakukan pencairan fasilitas kredit sebesar Rp 12.700.000 oleh PT Federal International Finance (FIF) kepada Windarti dengan cara ditransfer ke rekening BCA 5110197xxx an Windarti. Selanjutnya oleh Windarti, dana pencairan kredit tersebut diteruskan kepada Rusfandi dengan cara ditransfer.
Oleh Rusfandi, dana tersebut digunakan untuk melakukan pembayaran angsuran selama 3 bulan kedepan terhitung dari bulan Oktober sampai dengan Januari. Pembayaran dilakukan oleh Rusfandi dengan cara mentransfer ke rekening Fitria Putri Kusuma sejumlah Rp 3.700.000, dengan rincian untuk membayar angsuran selama 3 bulan kedepan sebesar Rp 3.090.000. Selebihnya sebesar Rp 600.000 merupakan fee yang Fitria Putri Kusuma terima untuk 1 pengajuan kredit yang diajukan oleh Rusfandi dengan menggunakan nama Windarti.
Fee tersebut merupakan kesepakatan antaran Rusfandi dengan Fitria Putri Kusuma karena telah membantu melancarkan pengajuan dan pencairan Fasilitas Kredit yang diajukan Rusfandi menggunakan nama Windarti.
Untuk pengajuan kredit modal usaha dengan jaminan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) 1 unit Honda Vario 160, Nopol L-3101-CAG, STNK atas nama Muhammad Maulana Safi’i, Fitria Putri Kusuma mendapatkan keuntungan sebesar Rp 600.000.
Akibat perbuatan Fitria Putri Kusuma bersama-sama dengan Rusfandi, Windarti, dan Elga Suzalmi, PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 mengalami kerugian sebesar Rp 12.700.000.
Sukses mencairkan pengajuan pinjaman yang pertama, Fitria Putri Kusuma juga memfasilitas pengajuan pinjaman kedua, masih atas nama Windarti. Pada pengajuan pinjaman kedua ini, Windarti memperoleh pinjaman sebesar Rp. 13.200.000 dari PT Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3.
Windarti meneruskan pencairan pinjaman tersebut kepada Rusfandi. Setelah menerima uang pinjaman sebesar Rp 13.200.000 dari PT Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 melalui Windarti, Rusfandi mengirimkan uang kepada Fitria Putri Kusuma sejumlah Rp 3.700.000, dengan rincian Rp 3.200.000, untuk angsuran ke 1-3 atas nama Windarti dan Rp 500.000 sebagai upah Fitria Putri Kusuma.
Akibat perbuatan Fitria Putri Kusuma bersama dengan Rusfandi tersebut mengakibatkan PT Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 13.200.000.
Perbuatan Fitria Putri Kusuma sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Khusus Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 480 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, BPKB dan STNK kendaraan yang dijadikan jaminan untuk pengajuan pinjaman ke FIF Cabang Surabaya berasal dari hasil pemalsuan yang dilakukan oleh Rusfandi. Dokumen tersebut didapat Rusfandi dari membeli ke Saiful (daftar pencarian orang/DPO) melalui Facebook seharga ± Rp. 2.000.000.
Setelah menerima BPKB dan STNK kendaraan berupa 1 unit Honda Vario 160 Tahun 2021 warna merah Type XIHOZN321 A/T Nopol L-3101-CAG, Noka : MH1KF011XNK271443, Nosin : KF01E1311048, STNK atas nama Muhammad Maulana Safi’i, Rusfandi kemudian menghubungi Faisal (DPO), Farid (DPO), Samsuri (DPO), dan Seiri (DPO), untuk memfasilitasi mencarikaan kendaraan yang sejenis dengan document kendaraan yang dibelinya.
Ketika rekan-rekan Rusfandi tersebut berhasil mendapatkan kendaraan yang sejenis dengan dokumen yang dibelinya, selanjutnya oleh salah satu diantara Faisal, Farid, Samsuri, dan Seiri, kemudian akan merubah nomor rangka dan nomor mesin dengan cara pada nomor rangka ditempel dengan plat yang berisikan nomor rangka yang sesuai dengan dokumen kendaraan yang dibawa Rusfandi. Sedangkan untuk nomor mesin dilakukan dengan cara digosok, lalu cetak baru dengan menyesuaikan nomor mesin yang tertuang dalam dokumen kendaraan yang dipegang oleh Rusfandi.
Selanjutnya RusfandI menghubungi beberapa Markerting FIF Cabang Surabaya 3 dan calon Debitur untuk pengajuan kredit menggunakan data palsu. (*)
Editor : Bambang Harianto