Dalam sinergi pengawasan bersama Bea Cukai di Bandar Udara Juanda, pejabat karantina menahan sebanyak 20 ekor burung asal Malaysia yang tidak dilengkapi sertifikat karantina dari negara asal pada Senin (12/2/2024). Burung - burung ini bertolak dari Penang, Malaysia, menuju Bandar Udara Juanda menggunakan pesawat Air Asia QZ 387 dibawa oleh penumpang yang akan pulang ke Indonesia.
Pemasukan media pembawa ini diketahui saat melewati pemeriksaan mesin x-ray. Puluhan burung tersebut terdiri dari burung kacer 3 ekor, burung jalak 1 ekor, dan burung perkutut 16 ekor yang dimasukkan ke dalam wadah makanan ringan.
Baca juga: 500 Ton Gula Kristal Diekspor ke Pasar China
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pejabat karantina, ternyata burung asal Malaysia tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan dokumen pendukung lainnya. Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap hewan tersebut," ungkap Betty Fajarwati, Ketua Tim Kerja Karantina Hewan.
Baca juga: Tokek Sembuhkan Penyakit Kanker, Mitos atau Fakta?
Setiap orang yang memasukkan media pembawa ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat karantina dari negara asal sesuai dengan Pasal 33 Ayat 1 Undang - Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Baca juga: Di Balik Senyum Salihen Dapatkan Cuan Dari Sapi Madura
Dalam kesempatan terpisah, Muhlis Natsir, Kepala Karantina Jawa Timur mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, untuk mencegah masuk dan tersebarnya HPHK, HPIK dan OPTK ke dalam wilayah Republik Indonesia. (dit)
Editor : Syaiful Anwar