Karantina Jatim Serahkan SK Registrasi Fumigasi & Registrasi Perusahaan Kemasan Kayu

lintasperkoro.com
Penyerahan Surat Keputusan Kepala Badan Karantina Indonesia

Kepala Karantina Jawa Timur, Muhlis Natsir melaksanakan kegiatan penyerahan Surat Keputusan Kepala Badan Karantina Indonesia tentang Perpanjangan Nomor Registrasi Pihak Lain (pihak ketiga) terhadap 3 perusahaan fumigasi dan 1 perusahaan kemasan kayu ISPM#15 serta Surat Keputusan Penetapan Instalasi Karantina Tumbuhan terhadap 7 perusahaan eksportir tepung Porang.

Dalam sambutannya, Muhlis menyampaikan, "Kami perkenalkan lembaga Badan Karantina Indonesia. Lembaga yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden sesuai Perpres Nomor 45 Tahun 2023. Karantina Jawa Timur merupakan integrasi empat UPT yaitu BBKP Surabaya, SKP Kelas 2 Bangkalan, BKIPMKHP Surabaya 1 dan BKIPMKHP Surabaya 2. Dengan enam satuan pelayanan yaitu Bandara Juanda, Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Ketapang, Bandara Abdurrahman Saleh, Bangkalan dan Pulau Kangean, serta 29 Tempat Pelayanan Lingkup Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur.”

Baca juga: Modus Penyelundupan Lobster Pasir di Banyuwangi

"Terkait perlakuan atau tindakan karantina yang dilakukan oleh pihak ketiga. Badan Karantina Indonesia sudah memberikan kewenangan melakukan tindakan karantina tertentu, yaitu perusahaan fumigasi dan perusahaan kemasan kayu ISPM#15. Gunakan kepercayaan ini dan manfaatkan dengan baik kerjasama ini. Jangan disalahgunakan," ujar Muhlis.

Lepas melaksanakan penyerahan SK kepada pihak ketiga, dalam upaya penyempurnaan Standar Pelayanan Publik Karantina Jawa Timur maka diadakan Rapat Identifikasi Standar Pelayanan Publik (SPP) . Masing-masing Kepala Satuan Pelayanan menyampaikan paparan terkait SPP di satuan pelayanannya.

Baca juga: Tokek Sembuhkan Penyakit Kanker, Mitos atau Fakta?

Acara dihadiri evaluator internal dan tenaga ahli yang membidangi bagian yaitu sarpras satpel, alur mekanisme jam layanan serta SOP Layanan.

Disela sela sambutannya, Muhlis menyampaikan apresiasi kepada semua Kepala Satuan yang sudah memaparkan SPP nya.

Baca juga: Di Balik Senyum Salihen Dapatkan Cuan Dari Sapi Madura

"Dengan adanya rapat ini kita tahu perbedaan dinamika masing-masing satpel dan akan mencari solusi bersama guna dituangkan menjadi standar pelayanan publik. Kita harus menjaga kualitas layanan sesuai maklumat pelayanan. Pemberian layanan harus sesuai kriteria atau standar pelayanan publik yang terdapat pada UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik". (dit)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru