Benih Jagung Oplosan dari Bos Vamos FC

lintasperkoro.com
Ariyanto (tengah) sebelum ditahan Kejati NTB

Selain Aryanto, 8 orang telah diamankan atas kasus ini. Setelah cukup malang melintang di percaturan olahraga futsal, Aryanto Prametu akhirnya didapuk sebagai manajer Timnas Futsal di tahun 2017 lalu.

Pada masanya, pria kelahiran di Kota Mataram tahun 1976 itu ikut punya peranan penting dalam membangun Timnas Futsal Tanah Air yang lumayan mampu berbicara ketika berlaga di kancah internasional.

Kemampuan Aryanto dalam menukangi sebuah tim tersebut memang tak lepas dari pengalaman yang sudah dia tempa di Fafage Vamos FC. Aryanto merupakan pemilik sekaligus Manajer klub futsal profesional tersebut.

Berasal dari ramuan tangan Aryanto, tim yang dahulu bernama Vamos FC itu pecah rekor. Klub asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (TNB), ini menyabet 3x gelar juara LFP, kompetisi utama futsal nasional, beruntun sejak tahun 2017 hingga 2019.

Sepanjang 2 musim, 2018-2019, Vamos FC juga menembus perempat final di AFC Futsal Club Championship, turnamen level tertinggi Asia tahunan.

Kesuksesan Aryanto menukangi bisnis olahraga ini pulalah yang memicu namanya belakang hari makin menjadi pembicaraan masyarakat NTB.

Bisnis-bisnis lain milik Aryanto pun turut berkembang seiring pamornya yang naik daun. Di Bumi Gora itu, Aryanto memang tercatat mempunyai sejumlah perusahaan.

Di PT Sinta Agro Mandiri (PT SAM), perusahaan yang berdiri sejak tahun 2013, atau setahun setelah Vamos FC lahir, Aryanto duduk sebagai direktur. Jabatan serupa juga dia pegang di CV Adi Cipta Sejahtera (CV ACS).

Perusahaan yang disebut pertama bergerak di bidang distributor bahan pangan. Pada tahun 2017 lalu, perusahaan ini sempat mendapat kontrak menjadi rekanan Dinas Pertanian dan Perkebunan (Dispertabun) Pemprov NTB. Kontrak kerja bernomor Prod.TP.027/1844/IX/Dispertabun itu mewajibkan PT Sinta Agro Mandiri memproduksi benih jagung sebanyak 480 ton.

Kontrak kerja bernomor Prod.TP.027/1844/IX/Dispertabun

Kuota produksi ini sedianya untuk membantu menyuburkan lahan seluas 32.000 ha milik kelompok tani kecil di 4 kabupaten, yakni Lombok Barat, Sumbawa, Dompu dan Bima.

Volume Pengadaan benih di NTB

Yang menjadi soal, PT Sinta Agro Mandiri rupanya tak bisa menunaikan kesepakatan kerja senilai Rp 17,2 miliar tersebut. Benih yang mampu disalurkan saat itu hanya sebanyak 327,54 ton, jumlah yang masih jauh di bawah perjanjian bisnis.

4 Kabupaten penerima benih 

Pelanggaran kontrak bisnis lainnya juga terjadi selama proses pengerjaan. Misalnya, setelah diterima kelompok tani, ternyata benih jagung dalam kondisi berjamur alias rusak.

Tak sedikit petani yang juga mengeluhkan standar mutu benih lantaran tanaman jagung tidak tumbuh sebagaimana mestinya. Sesuai dokumen kontrak, jenis benih jagung yang diproduksi seharusnya berupa Bima 14, 15, 19 & 20.

Namun, para petani justru mengaku telah menerima sebagian jenis benih yang berbeda dan dalam bentuk oplosan. Mengecualikan tipe 15, 19 dan 20, PT Sinta Agro Mandiri kedapatan telah mengubah Bima 14 menjadi Bima 10.

Bukti pelanggaran ini lalu dilaporkan kelompok tani ke Dispertabun NTB. Setelah negoisasi tercapai, PT Sinta Agro Mandiri mau mengganti jenis benih yang tidak klop dgn kontrak. Sebanyak 129,2 ton yang sudah diterima petani lantas dipulangkan.

Pengganti benih di 4 Kabupaten

Usai PT Sinta Agro Mandiri mengirim benih pengganti yang rusak, belakangan sisa bibit jagung yang blm didistribusikan sampai juga di tangan petani. Namun, alih-alih masalah selesai, PT Sinta Agro Mandiri malah mendapat persoalan baru.

Menyitir laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2018 lalu, dari 480 ton yang telah dibagikan, sebanyak 230,4 tonnya bersertifikat palsu. Lembaga audit pelat merah itu pun mencatat kerugian negara mencapai Rp 25 miliar akibat sejumlah persoalan tersebut.

Setelah mendapat aduan, kasus ini kemudian naik tahap penyidikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB sekitar pertengahan tahun 2022. Usai mengamankan 4 orang, termasuk Aryanto, Korps Adhyaksa lalu mengembangkan kasus ini.

Hasilnya, 2 hari lalu 5 Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) yang ditunjuk Dispertabun NTB untuk proyek tersebut telah dibekuk Kejaksaan Tinggi NTB. (*)

*) Source : Jaksapedia

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru