Menelisik Perizinan Tambang Milik Agus Priyanto di Desa Banjaragung, Tuban

lintasperkoro.com
Tambang milik Agus Priyanto

Di Desa Banjaragung, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur, terdapat tambang dengan komoditas batu gamping. Diantara tambang tersebut, salah satu pemiliknya ialah Agus Priyanto, yang berkantor di Dusun Penanjan, Desa Paciran, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Tambang milik Agus Priyanto tersebut disebut tidak punya izin atau ilegal. Benarkah demikian?

Baca juga: Kontroversi Penangkapan Anggota KPORI di Tuban: Ketum KPORI Margoyuwono Beri Tanggapan

Ditelusuri lebih lanjut oleh media Lintasperkoro.com, tambang milik Agus Priyanto telah mengantongi perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan sudah tahap kegiatan Operasi Produksi. Luasnya mencapai 4,72 hektar (ha).

Baca juga: 3 Pendekar Silat Asal Desa Banjaran Diduga Keroyok Pemuda Asal Krian Hingga Tewas

Nomor Surat Keputusan (SK) perizinan ialah SK P2T/69/15.02/IX/2019, yang berlaku dari 9 Maret 2019 sampai 9 Maret 2024. Artinya, tidak sampai dari 1 bulan perizinannya akan mati. 

"Tambang milik Agus Priyanto perizinannya bukan berada di Desa Banjaragung, melainkan di Desa Pakis, Kecamatan Grabakan, Kabupaten Tuban," demikian data yang dinukil dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Minggu 18 Februari 2024.

Baca juga: Dugaan Beking Oknum Aparat di Tambang yang Dikelola St di Tuban

Hingga kini, tambang tersebut masih beroperasi menggunakan truk tronton untuk mengangkut hasil tambang. Truk yang digunakan di depan kacanya bertuliskan "PT Pesona Arnos Beton", yang diketahui punya Sauri, beralamat di Kecamatan Kedamaean, Kabupaten Gresik. Bak truk bermuatan kurang lebih 30 kubik tersebur berwarna hijau. (adi)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru