Ahmad Sopian, Driver Ojek Online Pembobol bank jatim senilai Rp 119 Miliar, Dituntut 3 Tahun Penjara

Reporter : -
Ahmad Sopian, Driver Ojek Online Pembobol bank jatim senilai Rp 119 Miliar, Dituntut 3 Tahun Penjara
Ahmad Sopian

Sidang tuntutan terhadap Ahmad Sopian digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 17 April 2025. Ahmad Sopian merupakan ojek online yang terjerat kasus pembobolan terharap 2 nasabah bank jatim dengan kerugian mencapai R0 119,9 miliar.

Lujeng Andayani selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat tuntutannya menyatakan, terdakwa Ahmad Sopian terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 10 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Dan Dakwaan Pasal 81 UU.RI No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Direktur Utama PT Wahyu Tirta Manik Dituntut Pidana Penjara 13,6 Tahun dan Uang Pengganti Rp 34 Miliar

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Sopian dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Pidana denda Rp 10.000.000, subsidair selama 3 bulan kurungan," tuntutan dari JPU, Lujeng Andayani saat sidang tuntutan dengan perkara nomor 265/Pid.Sus/2025/PN Sby.

Meski kerugian yang dialami bank jatim Rp.119,9 miliar, tapi dalam dakwaan, Ahmad Sopian hanya menerima upah sebesar Rp 250 ribu. Dakwaan terhadap Ahmad Sopian menyebutkan, dia, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Reza (DPO/daftar pencarian orang) dan Marcel (DPO), pada Sabtu, 22 Juni 2024, sekira pukul 12.22 WIB sampai 15.38 WIB, turut serta menjadi bagian pelaku pembobolan 2 rekening nasabah bank jatim.

Kasus pembobolan rekening nasabah bank jatim ini berawal di grup Facebook "Jual Beli Rekening", Ahmad Sopian melihat ada seseorang yang mencari rekening. Selanjutnya Ahmad Sopian  menawarkan diri untuk pembuatan rekening tersebut dengan chat ke aplikasi Whatsapp, sehingga terjadi kesepakatan antara terdakwa Ahmad Sopian dengan Reza (DPO) perihal pembuatan rekening Bank Sinarmas.

Dari pembuatan rekening tersebut, Ahmad Sopian diberikan uang jasa Rp250.000. Selanjutnya pada 5 Juni 2024, terdakwa Ahmad Sopian dibuatkan oleh Reza (DPO) dengan dibantu oleh Marcel (DPO) rekening Bank Sinarmas berupa Tabungan Simas Digi Savings dengan nomor rekening 0058592072 secara online dengan download aplikasi SimobiPlus.

Lalu memasukkan data nama Ahmad Sopian (terdakwa), nomor handphone : 085360098433 dan Email ([email protected]).

Setelah verifikasi wajah terdakwa dan proses pembuatan rekening atas nama Ahmad Sopian (terdakwa) selesai, lalu oleh terdakwa Ahmad Sopian data-data rekening Bank Sinarmas tersebut berikut username : Fortune77 dan Password : 132123 diserahkan kepada Reza (DPO).

Rekening tabungan Simas Digi Savings merupakan tabungan yang dapat melakukan transaksi limit per hari sejumlah Rp 5 miliar dengan jumlah total per transaksi Rp250.000.000. Apabila menggunakan Bi-Fast, yang mana hal ini tidak sesuai dengan profil pendapatan bulanan yang tertera pada saat pembuatan rekening tersebut.

Terdakwa Ahmad Sopian menggunakan sarana dan prasarana dalam mengakses media social berupa 1 unit handphone merk Samsung Galaxy A30 dan untuk melakukan transfer Dana maupun BI-Fast.

Berdasarkan data portal Bank Indonesia ditemukan transaksi anomali (tidak wajar) pada 22 Juni 2024 sekitar pukul 12.22 WIB sampai 15.38 WIB di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (bank jatim) sebanyak 483 kali transaksi dengan total nominal sejumlah Rp 119.957.741.943 yang dikirim melalui Mobile Banking (BI-FAST) dari rekening nasabah Bank Jatim nomor 01533300xx atas Titis Ajizah Oktaviana sebanyak 482 kali transaksi dan rekening Bank Jatim nomor 05521284xx atas nama Ratna Sofwa Azizah sebanyak 1 kali transaksi.

Yang ditemukan transaksi keluar dari rekening Bank Jatim tersebut ke Bank lain sebanyak 12 rekening Bank milik orang yang berbeda antara lain : Bank CIMB Niaga, Bank Mandiri, Bank Sinarmas, Bank BRI dan Bank Danamon yang ditransfer berkali-kali.

Salah satunya ditransfer ke terdakwa Ahmad Sopian dengan nomor rekening 0058592072 atas nama Ahmad Sopian ke Bank Sinarmas terdapat 9 kali transaksi dengan jumlah sebesar Rp. 2.249.995.689.

Baca Juga: 2 Rekening Nasabah bank jatim Dibobol, Kerugian Rp 119,9 Miliar

Terdakwa Ahmad Sopian dalam mentransfer, mengalihkan dan membelanjakan aliran dana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan, yang mana uang senilai Rp 2.249.995.689 tersebut oleh terdakwa Ahmad Sopian ditransfer ke beberapa rekening lain dalam kurun waktu yang berdekatan pada tanggal 22 Juni 2024, yaitu ke rekening:

advertorial

1) Bank BRI nomor rekening 145398201201061506 dengan melakukan 14 kali transaksi.

2) Bank BRI nomor rekening 145398201504001011 dengan melakukan 21 kali transaksi.

3) Bank BRI nomor rekening 145398201605000141dengan melakukan 34 kali transaksi.

4)  Bank BRI nomor rekening 145398201901000137 dengan melakukan 7 kali transaksi.

Selanjutnya uang tersebut oleh terdakwa Ahmad Sopian dibelanjakan ke Aset Crypto dan dikirim kembali ke Aset Crypto Binance atas nama Ahmad Sopian (terdakwa).

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (bank jatim) memiliki PC (program computer) pada laptop Merek Lenovo seri Thinkpad dengan IP Address 192.171.8.94 berfungsi sebagai monitoring dan keamanan operasi jaringan, yang telah terpasang anti virus dengan jenis Kaspersky, yang masa aktif anti virusnya selalu otomatis diperpanjang dari perusahaan. Dan dalam pergantian user serta password dilakukan setiap bulan sekali.

Baca Juga: Badru Zyaman, Debitur Bank Jatim Cabang Kepanjen Divonis 6 Tahun Penjara

Pada, 22 Juni 2024 PC dengan alamat IP tersebut dalam posisi tidak dimatikan dan tanpa adanya pengawasan untuk waktu lama, sehingga menimbulkan transaksi anomali (tidak wajar) pada BI-Fast Bank Jatim dengan menggunakan script di Server CI – CONN yang baru diketahui pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024.

Akibat perbuatan para terdakwa Ahmad Sopian, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (bank jatim) mengalami kerugian senilai Rp.119.957.741.943.

Ahmad Sopian mengaku tidak tahu bahwa rekeningnya akan digunakan untuk aksi pencucian uang. Kuasa hukumnya, Anwar Badri, menegaskan bahwa kliennya hanya berperan sebagai penyedia data pribadi untuk pembukaan rekening.

"Upah yang diterima sebesar Rp 250 ribu," ujar Anwar.

Anwar juga menyebutkan bahwa rekening yang digunakan untuk transaksi tidak terinstal di ponsel milik Sopian.

"Patut diduga bahwa rekening bank atas nama klien kami memang digunakan pihak lain," tuturnya. (*)

Editor : Bambang Harianto