Banjir Bandang di Tuban Dipicu Rusaknya Lingkungan Akibat Tambang Ilegal

Reporter : -
Banjir Bandang di Tuban Dipicu Rusaknya Lingkungan Akibat Tambang Ilegal
Banjir bandang di Kabupaten Tuban

Tuban berduka. Duka itu datang setelah sebagian wilayah di Kabupaten Tuban dilanda banjir bandang. Bencana alam itu datang sejak Sabtu sore, 4 Januari 2025. Lokasi terdampak banjir bandang paling parah berada di wilayah Pasar Desa Rengel, Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. Lebih dari 15 rumah terdampak, dan jalanan dipenuhi lumpur tebal. Dua sekolah rusak.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Jawa Timur (BPBD Jatim), Gatot Subroto menjelaskan, banjir bandang di Desa Rengel terjadi pada Sabtu. Pada saat itu, kawasan Tuban hujan lebat mulai pukul 15.00 WIB. Gatot juga mengatakan, banjir ini kiriman dari wilayah yang lebih tinggi, yaitu dari Kecamatan Grabagan dan Kecamatan Rengel turun ke hutan Dusun Jati Kecil, Desa Rengel.

Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Banten Usut Galian C Diduga Tanpa IUP di Desa Mekarsari

Karena lahan tidak mampu menampung debit air yang besar mengakibatkan banjir di sekitar jalan depan Pasar Rengel dan sekitarnya. Air masuk ke pemukiman warga dan sekolahan.

Banjir kemudian surut pada Sabtu malam. Namun lumpur masih menumpuk di jalan sampai ke permukiman warga hingga fasilitas sekolah.

Baca Juga: Urugan di Desa Kedanyang Disupplai dari Galian C Ilegal, Polres Gresik Diminta Menertibkan

Ketua Komisi B Bidang Pemerintahan dan Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, Fahmi Fikroni menilai, banjir bandang yang terjadi di Tuban kemarin dipicu oleh tambang ilegal. Untuk itu, DPRD Tuban akan menggelar rapat dengan instansi terkait untuk membahas keberadaan tambang ilegal di Tuban.  

advertorial

“Kami minta ketika memang itu ilegal, segera ditertibkan. Tapi kami menghadapi kesulitan karena ranah perizinan ada di Pemprov Jawa Timur. Dampaknya dirasakan oleh masyarakat Tuban,” katanya.

Baca Juga: Operasi Tambang Galian C Di Desa Ringintunggal Ditolak Warga

Berdasarkan data Dinas ESDM Jawa Timur, di Tuban terdapat 64 Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap eksplorasi dan 32 IUP tahap operasi. Namun, ratusan tambang ilegal tetap beroperasi tanpa tindakan hukum yang jelas, termasuk di Kecamatan Rengel, Soko, Montong, dan Bancar. (*)

Editor : Bambang Harianto