2 Rekening Nasabah bank jatim Dibobol, Kerugian Rp 119,9 Miliar

Reporter : -
2 Rekening Nasabah bank jatim Dibobol, Kerugian Rp 119,9 Miliar
Kantor bank jatim

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (bank jatim) mengalami kerugian senilai Rp 119.957.741.943 setelah 2 rekening nasabahnya dibobol. Kerugian tersebut terungkap saat dilakukan rekonsiliasi (pencocokan data transaksi) BI-FAST transfer. Dari rekonsiliasi yang dilakukan pada Sabtu, 22 Juni 2024 sekira pukul 12.22 WIB sampai 15.38 WIB, ditemukan sebanyak 483 transaksi anomali (tidak wajar).

Kemudian dilakukan investigasi dan menemukan para pelakunya. Para pelaku ialah Sahril Sidik alias Rudi, Abdul Rahim alias Apong alias Apung, Oskar, Meilina, dan Deni (DPO). Para pelaku tersebut sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Juga: Direktur Utama PT Wahyu Tirta Manik Dituntut Pidana Penjara 13,6 Tahun dan Uang Pengganti Rp 34 Miliar

Dalam sidang perdana yang digelar pada Rabu, 16 April 2025, Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Lujeng Andayani dan Rakhmawati Utami mendakwa mereka dengan pasal berlapis. Para pelaku didakwa menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain, atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan.

Cara kerja para pelaku dijelaskan dalam dakwaan. Yaitu berawal saat dilakukan rekonsiliasi (pencocokan data transaksi) BI-FAST transfer pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (bank jatim) pada Senin, 24 Juni 2024, ditemukan adanya transaksi anomali (tidak wajar) pada Sabtu, 22 Juni 2024 sekira pukul 12.22 WIB sampai 15.38 WIB sebanyak 483 transaksi dengan total nominal senilai Rp.119.957.741.943.

Selanjutnya dilihat dari data portal Bank Indonesia, ditemukan 2 rekening Bank Jatim yang digunakan sebagai rekening pengirim transaksi anomali (tidak wajar) pada 22 Juni 2024 sekira pukul 12.22 WIB sampai 15.38 WIB sebanyak 483 transaksi. Total nominalnya senilai Rp.119.957.741.943. Rekening nasabah Bank Jatim tersebut nomor 05521284xx atas nama Ratna Sofwa Azizah sejumlah Rp.200.000 dan rekening Bank Jatim 01533300xx atas nama Titis Ajizah Oktaviana sejumlah Rp.119.957.541.943.

Diketahui adanya script (perintah palsu) yang mengakibatkan terjadinya 483 transaksi (transfer) ke Bank penerima, antara lain :

1) Bank CIMB Niaga rekening nomor 7077688811xx atas nama Raja Niaga Komputer sebanyak 143 transaksi senilai Rp.35.471.906.920.

2)  Bank CIMB Niaga rekening nomor 8600170045xx atas nama Evo Jaya Intan sebanyak 119 transaksi senilai Rp.29.723.983.314.

3)  Bank Mandiri rekening nomor 11000891988xx atas nama Pasifik Jaya Angkasa sebanyak 90 transaksi senilai Rp.22.481.762.914.

4)  Bank Mandiri rekening nomor 10500198749xx atas nama Digital Asia ELEKTRI sebanyak 90 transaksi senilai Rp.22.480.772.447.

5)  Bank Sinar Mas rekening Nomor  00584773xx atas nama Gergi Deska Sandi Putra sebanyak 14 transaksi senilai Rp.3.499.994.094.

6)  Bank BRI rekening Nomor 4166010000185xx atas nama Rapa Febriansyah sebanyak 3 kali transaksi senilai Rp.549.999.763.

7)  Bank Sinar Mas rekening nomor 00585920xx atas nama Ahmad Sopian sebanyak 9 transaksi senilai Rp.2.249.995.689.

8)  Bank Danamon rekening nomor 0036798910xx atas nama Rido Maulana sebanyak 5 transaksi senilai Rp.1.249.996.605.

9)  Bank Danamon rekening nomor 0036537337xx atas nama Irvan Dwi Afrinton sebanyak 5 transaksi senilai  Rp.1.249.231.713.

10) Bank Mandiri rekening nomor 12000139823xx atas nama Septian Danu sebanyak 2 transaksi senilai Rp.499.999.842.

11) Bank Mandiri rekening nomor 7078312952xx atas nama Dio Alif Pratama sebanyak 2 transaksi senilai Rp.499.998.642.

12) Bank BRI rekening nomor  0577010257995xx atas nama David Bagus Pranoto sebanyak 1 kali transaksi senilai Rp.100.000.

Sebagian uang karena adanya transaksi anomali (tidak wajar) pada Bank Jatim tersebut yang berasal dari :

Bank CIMB Niaga rekening nomor 7077688811xx atas nama Raja Niaga Komputer,

Bank CIMB Niaga rekening nomor 8600170045xx atas nama Evo Jaya Intan,

Baca Juga: Ahmad Sopian, Driver Ojek Online Pembobol bank jatim senilai Rp 119 Miliar, Dituntut 3 Tahun Penjara

Bank Mandiri rekening nomor 11000891988xx atas nama Pasifik Jaya Angkasa.

advertorial

Masuk ke Bank Sinarmas rekening nomor 179604xx atas nama Ridduwan dengan jumlah Rp.5.300.000.000 dan ke Bank Sinarmas rekening nomor 179604xx atas nama Sahril Sidik (terdakwa) dengan jumlah  Rp.5.500.000.000.

Diketahui sejak tahun 2024, Terdakwa Sahril Sidik alias Rudi mencari orang untuk membuat rekening yang selanjutnya oleh Terdakwa Sahril Sidik dijual kepada pihak lain dengan mendapatkan keuntungan sekitar Rp.500.000 dari setiap rekening yang dijual. Dan diantara rekening yang telah dijual oleh Terdakwa Sahril Sidik adalah rekening Bank Sinarmas 00179604xx atas nama Ridduwan.

Selain itu, Terdakwa Sahril Sidik juga membuat rekening Bank Sinarmas nomor 179604xx atas nama Sahril Sidik (terdakwa) dan menjualnya dengan harga Rp.500.000, yang oleh Terdakwa Sahril Sidik buku tabungan, Kartu ATM dan M-Banking diserahkan kepada Terdakwa Abdul Rahim alias Apong.

Setelah Terdakwa Abdul Rahim alias Apong menerima rekening Bank Sinarmas Nomor 179604xx atas nama Sahril Sidik (terdakwa) dan rekening Bank Sinarmas 00179604xx atas nama Ridduwan dari Terdakwa Sahril Sidik, selanjutnya kedua rekening tersebut oleh Terdakwa Abdul Rahim alias Apong diserahkan kepada Terdakwa Oskar dan mendapatkan upah/imbalan sebesar Rp.5.000.000.

Setelah menerima rekening-rekening tersebut, bertempat di Perumahan The Home Southlink Blok C/03, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Terdakwa Oskar bersama dengan Terdakwa Meilisa menggunakannya untuk transaksi, atas perintah Deni (daftar pencarian orang/DPO). Dan atas pekerjaannya tersebut, Terdakwa Oskar dan Terdakwa Meilisa mendapatkan upah sebesar Rp.8.000.000 setiap bulannya.  

Para terdakwa dalam mentransfer, mengalihkan dan membelanjakan aliran dana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, yang mana uang yang berada rekening Bank Sinarmas Nomor 179604xx atas nama Ridduwan dengan jumlah  Rp.5.300.000.000 dan rekening Bank Sinarmas nomor 179604xx atas nama Sahril Sidik (terdakwa) dengan jumlah  Rp.5.500.000.000, oleh Terdakwa Oskar dan Terdakwa Meilisa disamarkan dengan cara membelanjakan aset crypto atas perintah Deni (DPO) ke saksi-saksi.

Saksi-saksi tersebut diantaranya Bung Diswandy, Muhamad Lutfi Agizal, Vincent Pratama Makmur, Junaidi, I Gusti Ngurah Yoga Jayantara, Albertus Magnus Canaicara Prathama Phala Humala, Empud, Timotheus Patrick Jayawijaya, Hizkia Tarmadi, Saeful Rokman, Asep Gunawan Saputra, Alif Al Fitrah Zein, Husain Singa Laga alias Husain, Reagen Rahardjo, Syihab Taufiqurrohman, Stephanus Ardra Adytma Satya Nugraha, V Audrey Bawono Bana N, Zaki Irfan Al Hafizh, Oktaviani, Wiriyanto, Muhamad Yusuf, dan Dmitrii Miskshin.

Selanjutnya aset crypto tersebut tersimpan di walllet yang dikuasai oleh pelaku dan juga menerima pembelian aset crypto dari transaksi rekening penerima aliran dari PT Bank Jatim tersebut.

Akibat perbuatan para terdakwa, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (bank jatim) mengalami kerugian senilai Rp 119.957.741.943.

Baca Juga: Badru Zyaman, Debitur Bank Jatim Cabang Kepanjen Divonis 6 Tahun Penjara

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam beberapa pasal, yakni :

- Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

- Pasal  4 UU.RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

- Pasal 5 ayat (1) UU.RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

- Pasal 10 UU.RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

- Pasal 81 UU.RI No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

- Pasal 82 UU.RI No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Jaksa Penuntut Umum, Lujeng Andayani menjelaskan, para pelaku membobol 2 rekening nasabah bank jatim dengan cara meretas alamat IP. Pelaku memanfaatkan kelemahan sistem komputer di bank jatim.

Pada saat itu, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) pada 22 Juni 2024 tidak mematikan dan mengawasi PC (program computer) pada laptop merek Lenovo den gan IP Address 192.171.8.94.

PC dengan alamat IP tersebut tidak dimatikan dan tidak diawasi untuk waktu yang lama sehingga menimbulkan transaksi anomali (tidak wajar) pada BI Fast Bank Jatim dengan menggunakan script di server CI-CONN yang baru diketahui pada Senin, 24 Juni 2024. (*)

Editor : Syaiful Anwar