Karantina Jawa Timur Sosialisasikan Pentingnya Lapor Karantina

lintasperkoro.com
Muhlis Natsir menjadi pembicara dalam acara Bimbingan Teknis Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar

Kepala Karantina Jawa Timur, Muhlis Natsir menjadi pembicara dalam acara Bimbingan Teknis Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dan Penegakan Hukum Berbasis Masyarakat yang diadakan oleh Gakkum KLHK dengan Kalimantan Forest (KalFor) Project di Surabaya, Senin (19/2/2024).

Muhlis dalam paparannya, memberikan edukasi seputar kebijakan penegakan hukum terhadap peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) pada Tingkat Nasional dan Internasional. Badan Karantina Indonesia yang baru saja dibentuk Pemerintah melalui Peraturan Presiden nomor 45 tahun 2023, memperkuat pengawasan terhadap pintu-pintu peredaran flora dan fauna di Tanah Air untuk mencegah masuk dan tersebarnya penyakit yang bersumber dari tumbuhan dan satwa.

Baca juga: Badan Karantina Gagalkan Penyelundupan Reptil di Kargo Bandara Mopah

"Salah satu titik penting dalam upaya penanggulangan kejahatan perdagangan ilegal TSL yaitu meningkatkan upaya penegakan hukum di pintu-pintu masuk dan keluar baik antar pulau maupun antar negara seperti pelabuhan, bandara dan perbatasan,jelasnya.

Selanjutnya, Muhlis menyampaikan membawa tumbuhan dan satwa, tanpa dokumen karantina merupakan tindak pidana baik terhadap importasi, eksportasi maupun domestik. sebagai contoh lalulintas domestik yang diatur dalam Pasal 88 huruf (a), (b) dan huruf (c) UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Baca juga: Barantin Luncurkan Sistem Layanan Karantina Best Trust

"Perlu menjadi perhatian bahwasanya membawa tumbuhan dan satwa liar ilegal dapat membahayakan lingkungan, satwa dan masyarakat. Satwa yang langka bisa terancam punah, sementara tumbuhan, satwa dan masyarakat tempat tujuan berisiko tertular penyakit," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, menurut Ardian sebagai Coomunication Support dari KalFor menyampaikan bahwa Kalfor project melaksanakan bimbingan teknis perlindungan terhadap Tanaman dan Satwa Liar dilaksanakan di Jawa Timur, karena Jawa Timur menjadi salahsatu pintu daerah perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar di Indonesia.

Baca juga: Karantina Jawa Timur Gagalkan Upaya Perdagangan Satwa Langka Asal Papua

"Dengan sosialisasi dari Badan Karantina, dapat memberikan edukasi dan informasi kepada peserta bimtek akan pentingnya lapor karantina," ungkapnya. (dit)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru