Perdana, Karantina Indonesia melalui Karantina Jawa Timur melakukan layanan Tindakan Karantina berupa pemeriksaan kulit mentah garaman di lini 1, Terminal Peti Kemas (TPS) Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (20/2/2024).
Ketua Tim Kerja Karantina Hewan Jatim, Betty Fajarwati menjelaskan tujuannya adalah menjamin kelancaran dan keamanan lalu lintas barang di pelabuhan, terutama pengendalian risiko masuknya media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK).
Baca juga: Modus Penyelundupan Lobster Pasir di Banyuwangi
"Pejabat karantina hewan di Satuan Pelayanan Tanjung Perak, telah melakukan serangkaian tindakan pemeriksaan terhadap 61.500 kilogram kulit sapi mentah garaman dari Australia dan setelahnya dilakukan pelepasan dengan menerbitkan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH-14)," terangnya.
Ditempat terpisah, Kepala Karantina Jawa Timur, Muhlis Natsir mengatakan layanan itu merupakan upaya untuk mendapatkan penilaian rapor hijau dari evaluasi Tim Stranas PK-KPK. Saat ini hasil evaluasi, Pelabuhan Tanjung Perak masih kuning atau belum hijau dan perlu upaya percepatan atau efisiensi layanan pemeriksaan di lini satu.
Baca juga: Tokek Sembuhkan Penyakit Kanker, Mitos atau Fakta?
"Kelengkapan sarana dan prasarana perlakuan karantina yang merupakan bagian dari serangkaian Tindakan Karantina di lini satu, telah terealisasikan. Layanan karantina berupa pemeriksaan kulit mentah garaman, yang selama ini menjadi PR tersendiri, telah berhasil kita selesaikan," jelas Muhlis.
Muhlis juga mengatakan, kegiatan ini sejalan dengan arahan Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Sahat M. Panggabean yang berkomitmen tinggi berkaitan dengan penilaian Stranas PK. Salah satunya adalah kolaborasi unsur Pelabuhan dalam Stranas PK, yang didalamnya terdapat unsur karantina dimana Barantin berkomitmen dalam mensukseskan program Stranas PK baik di Pelabuhan maupun Bandar Udara.
Baca juga: Di Balik Senyum Salihen Dapatkan Cuan Dari Sapi Madura
"Hal ini wujud komitmen seluruh entitas Pelabuhan Tanjung Perak untuk menerapkan pencegahan korupsi di Pelabuhan sebagai bagian dari penataan ekosistem logistik nasional atau National Logistic Ecosystem (NLE). Sesuai amanah Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Nasional Logistic Ecosystem (NLE)," tambah Muhlis. (dit)
Editor : Syaiful Anwar