Bertempat di Aula Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Gresik, Muhlis Natsir selaku Kepala Karantina Jawa Timur, bersama dengan instansi terkait di Wilayah Pelabuhan Gresik, melakukan Deklarasi Penggunaan Layanan Single Submission (SSM) Quarantine Customs/QC Secara Penuh ( Mandatory) di Pelabuhan Gresik.
Deklarasi tersebut ditandatangani oleh Kepala KPPBC TMP B Gresik (Wahjudi Andrianto), Kepala Karantina Jawa Timur (Muhlis Natsir), dan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Gresik (Hotman Siagian). Acara sosialisasi dan deklarasi ini juga dihadiri oleh Kepala Kantor DJBC Jawa Timur I, Kepala KPP Madya Gresik, Ketua APKB Jawa Timur, Pimpinan PT. Wilmar Nabati Indonesia, PT. Harus Alam Segar, PT. Harvestar Flour Mills, dan PT. Agristar Grain Indonesia.
Baca juga: Sokhib Menjabat Kepala Karantina Jawa Timur Gantikan Hari Yuwono Ady
Deklarasi berisi tentang kewajiban terhadap pengguna jasa eksportir maupun importir hewan, ikan, dan tumbuhan serta produk turunannya, yang melalui pelabuhan Gresik, untuk menggunakan layanan SSM QC Ekspor dan Impor Quarantine Customs melalui Sistem Indonesia National Single Window (INSW) per 20 Februari 2024. Diharapkan dengan penerapan sistem ini, kegiatan ekspor dan impor menjadi lebih efektif dan efisien di Pelabuhan Gresik.
Baca juga: 14 Ribu Ekor Sapi Madura Dikirim ke Kalimantan dan Sumatera
Dalam sambutannya, Muhlis menerangkan, "Pelaksanaan aksi reformasi tata kekola pelabuhan, harus dilakukan bersama-sama. Terdapat 8 indikator reformasi tata kelola, antara lain SSM Pengangkut, Autogate System, Single Billing, SSM QC (yang saat ini dijalankan), serta lain sebagainya. Tentunya untuk menjalankan secara penuh kedelapan indikator tersebut, perlu waktu. Karena butuh integrasi sistem dan informasi terkait penggunaan sistem yang baru".
Baca juga: Ribuan Kepiting Bakau Hidup asal Jawa Timur Diekspor ke Tiongkok
Muhlis menambahkan bahwa seluruh energi, daya, dan upaya dilakukan untuk mensukseskan Stranas PK, demi NKRI tercinta. (dit)
Editor : S. Anwar