Kontroversi baru-baru ini mengenai ajaran aliran sesat yang diungkapkan oleh Samsudin telah memicu perhatian publik. Namun, dalam sorotan ini, sosok Yuni, istri kedua Samsudin, juga menjadi pusat perhatian.
Yuni, seorang wanita kelahiran tahun 1997, terkenal sebagai jebolan ajang pencarian bakat menyanyi dangdut, Liga Dangdut Indonesia (LIDA) tahun 2018. Namun, perjalanan Yuni di dunia hiburan harus berhenti saat ia mencapai babak 15 besar.
Baca juga: Polda Jatim Mulai Buka Rekrutmen Bakomsus
Pernikahan Yuni dengan Samsudin terjadi pada bulan Mei 2021, setelah mereka saling mengenal di sebuah acara. Sejak itu, Yuni terlihat menikmati perannya sebagai ibu rumah tangga dan sering memamerkan kemesraannya dengan sang suami di media sosial.
Dengan munculnya kontroversi terkait ajaran aliran sesat yang diungkapkan oleh Samsudin, kehidupan Yuni sebagai istri kedua juga terpengaruh.
Dalam video ceramah yang viral, Samsudin memperbolehkan suami dan istri untuk bertukar pasangan asalkan ada kesepakatan dari kedua belah pihak. Video ini telah menarik perhatian Polda Jawa Timur (Jatim), yang kemudian menangkap Gus Samsudin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan ini dilakukan karena Polisi khawatir Samsudin akan melarikan diri dan menghambat penyidikan. Dan pada Jumat 1 Maret 2024, Samsudin menjadi tersangka dan telah ditahan di rutan Polda Jatim.
Dalam situasi ini, Yuni sebagai istri kedua harus menghadapi dampak dari kontroversi yang melibatkan suaminya. Meskipun Yuni tidak secara langsung terlibat dalam ajaran aliran sesat yang diungkapkan oleh Samsudin.
Namun ia harus menghadapi tekanan dan perhatian publik yang meningkat. Kehidupan pribadi Yuni, yang sebelumnya sering mendampingi suaminya dalam acara-acara televisi dan undangan podcast, sekarang menjadi sorotan media dan masyarakat.
Dalam menghadapi situasi ini, Yuni perlu menunjukkan kekuatan dan keteguhan hati. Meskipun ia tidak bertanggung jawab atas tindakan suaminya, Yuni harus menghadapi konsekuensi dari kontroversi tersebut.
Baca juga: Rampas Mobil Debitur, Oknum Debt Collector Dilaporkan ke Polda Jatim
Dalam menghadapi tekanan dan perhatian publik yang meningkat, Yuni dapat mencari dukungan dari keluarga, teman-teman, dan masyarakat yang mendukungnya.
Selain itu, Yuni juga dapat memanfaatkan platform media sosial untuk menyampaikan pesan positif dan memperkuat citra dirinya sebagai seorang wanita yang tegar dan berdaya.
Dalam menghadapi situasi ini, Yuni perlu menunjukkan kekuatan dan keteguhan hati serta mencari dukungan dari keluarga, teman-teman, dan masyarakat yang mendukungnya.
Sebagaimana diberitakan konten “tukar pasangan” yang viral di media sosial beberapa waktu lalu telah menimbulkan kontroversi di masyarakat. Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur telah menetapkan Samsudin sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Rampas Mobil Debitur, Oknum Debt Collector Dilaporkan ke Polda Jatim
Kabid Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Dirmanto menyatakan bahwa konstruksi peristiwa sudah didapatkan oleh penyidik dan Samsudin telah ditahan di rutan Polda Jatim.
“Konstruksi peristiwa sudah didapatkan oleh penyidik. Sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus, dan dinyatakan Samsudin sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Jatim,” kata Dirmanto kepada wartawan Jumat (1/3/2024).
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon menjelaskan bahwa Samsudin dijerat pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
“Hal ini dikarenakan Samsudin membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat,” kata Charles. (dk/mahsus)
Editor : Syaiful Anwar