Kejar-Kejaran, Bea Cukai Tegal Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal

lintasperkoro.com
Kendaraan yang mengangkut rokok ilegal

Bea Cukai Tegal gagalkan pengiriman 560.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai, pada Selasa (27/02/2024). Penindakan rokok ilegal tersebut berawal dari diterimanya informasi rencana pengiriman barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT)/rokok ilegal dengan kendaraan truk boks, yang diduga akan melintasi wilayah pengawasan Bea Cukai Tegal dari arah timur.

"Setelah mendapatkan informasi, tanpa menunggu tim segera patroli di titik-titik yang diperkirakan sebagai rute pengiriman," ungkap Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal, Yusup Mahrizal.

Baca juga: Bea Cukai Tegal Musnahkan 5,9 Juta Batang Rokok Ilegal

Tim patroli Bea Cukai Tegal akhirnya dapat mengidentifikasi kendaraan sesuai informasi sedang melintasi jalan tol di KM 296 di Kabupaten Pemalang. Namun, upaya untuk menghentikan kendaraan tersebut tidak berjalan mulus, karena kendaraan tersebut menolak berhenti dan bahkan melarikan diri.

"Dalam situasi yang semakin tegang, kami berkoordinasi dengan Bea Cukai Cirebon, Subdenpom Kota Tegal, dan Petugas Polisi Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jawa Tengah untuk membantu menghadang kendaraan tersebut. Pengejaran berlanjut hingga mencapai tol Palimanan, tetapi kendaraan tetap enggan berhenti dan bahkan melawan petugas," lanjutnya.

Aksi pengejaran terus berlangsung karena kendaraan target sempat melakukan putar balik dari Tol Palimanan kembali ke arah timur. Kendaraan itu bahkan melakukan manuver berbahaya dengan keluar exit tol Brebes Timur Kabupaten Brebes, melintasi jalur pantura, dan kembali masuk tol melalui pintu tol Adiwerna Kabupaten Tegal.

Baca juga: Bea Cukai Tegal Tindak 65.360 Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Brebes

"Pengejaran pun terus berlanjut sebelum akhirnya keluar menerobos palang tol secara paksa di exit tol Pemalang Kabupaten Pemalang dan kabur menuju arah Kota Pemalang. Akhirnya kendaraan target tersangkut di terowongan bawah rel kereta di Desa Beji, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang," tambah Yusup.

Setelah aksi dramatis tersebut, petugas Bea Cukai dibantu aparat dan warga akhirnya dapat mengamankan kendaraan dan sopirnya. Dari hasil pemeriksaan barang bawaan kendaraan tersebut, petugas menemukan 560.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.

Baca juga: Bea Cukai Tegal Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Exit Tol Adiwerna

Saat ini, petugas telah mengamankan barang bukti kendaraan beserta dua orang terperiksa, yaitu T (30) dan MK (27) ke Kantor Bea Cukai Tegal untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Keberhasilan aksi penindakan ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Tegal," tutup Yusup. (dry)

Editor : Ahmadi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru