Oknum Anggota Gegana Polda Jatim Dilaporkan ke Propram Usai Keroyok Siswa SMK

lintasperkoro.com
Tim pengacara dari G usai melapor ke Propram Polda Jatim

Oknum Anggota Gegana Polda Jawa Timur (Jatim) berinisial CK dilaporkan ke Propram pada Selasa, 5 Maret 2024. Pelapornya ialah M. Fajril yang mewakili kliennya, inisial G.

G merupakan siswa SMK yang magang di salah satu hotel bintang 5 di Kota Surabaya. G jadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang saat magang, salah satunya CK yang mengaku sebagai Anggota Gegana Polda Jawa Timur.

Baca juga: Polda Jatim Mulai Buka Rekrutmen Bakomsus

"Kami selaku Penasehat Hukum dari korban pengeroyokan dan penganiayaan di salah satu hotel di Surabaya, yang sudah kami laporkan pada 27 Februari 2024 ke Polrestabes Surabaya, dan hari ini memasukkan aduan di Yanduan (pelayanan dan pengaduan) di Bidang Propam Polda Jatim, terhadap oknum anggota Gegana Polda Jatim,” ungkap Fajril didampingi Yeni Purwanti dan David Sinay, yang tergabung dalam Kantor Hukum Olde Law Firm, Selasa 5 Maret 2024.

Laporan ke Propram Polda Jatim tersebut untuk melengkapi laporan di kasus yang sama di Polrestabes Surabaya. Untuk laporan tentang pengeroyokan di Polrestabes Surabaya, Fazril berkata, kliennya telah dimintai keterangan pada Senin, 4 Maret 2024. Kurang lebih 5 jam, kliennya dimintai keterangan oleh penyidik Polrestabes Surabaya.

Baca juga: Rampas Mobil Debitur, Oknum Debt Collector Dilaporkan ke Polda Jatim

"Selesai sekira pukul 19.00 WIB. Klien kami jadi saksi korban sudah diperiksa, kemudian sudah dikonfrontir juga dengan rekaman CCTV dan bukti-bukti yang sudah dihimpun oleh tim penyidik Resmob Polrestabes Surabaya. Alhamdulillah lancar. Waktu yang dibutuhkan dalam pemeriksaan BAP sekitar lima jam, sekitar 40 pertanyaan dan di ulang-ulang," katanya.

Menurut Fajril, selain melaporkan CK di Polrestabes Surabaya, pihaknya juga melaporkan Security berinisial E. Dalam kejadian itu, dikarenakan CK sebagai anggota Polisi, maka pihaknya juga melaporkan ke Propram Polda Jatim.

Baca juga: Indagsi Polda Jatim Panggil Pengelola Tanah Kavling Liar

"Harapan kami, dua pelaporan yang berbeda tempat tersebut, akan dijadikan satu dalam wadah kasus hukum yang sama, baik dari Propam Polda Jatim dan pelaporan awal yang ditangani oleh pihak penyidik Polrestabes Surabaya," ujarnya.

David Sinay menambahkan, ”Kami dari Kantor Hukum Olde Law Firm, yang dengan kami sebagai pengacara bertiga, saya David Sinay, Yeni Purwanti dan M. Fazril, pertama kami mengucapkan terima kasih kepada pihak Resmob Polrestabes Surabaya yang sudah membantu untuk melakukan proses BAP. Kedua, terkait dengan Yanduan Propram Polda Jatim, yang sudah membantu kami untuk proses pengaduan terkait oknum anggota Gegana Brimob Polda Jatim, kami berharap supaya kedua orang ini diproses secara hukum. Kami berharap supaya traumatik pada klien kami (G) yang masih SMK kelas dua, umur 20 tahun, bisa terobati dengan hukum yang berkeadilan." (pan)

Editor : Ahmadi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru