R Soeprapto, Jaksa Agung Terlama Sepanjang Sejarah Indonesia

Reporter : Redaksi
Jaksa Agung Soeprapto

Raden Soeprapto lahir pada akhir abad ke-19 di Trenggalek, Jawa Timur. Agung R Soeprapto menjabat sebagai Jaksa Agung ke-4 Republik Indonesia selama sembilan tahun, dari 2 Desember 1950 hingga 1 April 1959, menjadikannya Jaksa Agung dengan masa jabatan terlama sepanjang sejarah Indonesia hingga saat ini. 

Tanpa gelar Meester in de Rechten seperti kebanyakan pejabat hukum zamannya yang mengenyam pendidikan di Belanda, Soeprapto justru dipilih langsung oleh Presiden Soekarno untuk memimpin Kejaksaan Agung, sebuah kepercayaan yang beliau buktikan dengan integritas luar biasa

Baca juga: Kata Hati dan Keberanian Jaksa Arman

Pada 22 Juli 1967, R Soeprapto resmi ditetapkan sebagai Bapak Korps Kejaksaan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung nomor Kep. 061/DA/7/1967 atas jasa-jasanya membangun fondasi lembaga kejaksaan yang modern, independen, dan berwibawa.

Sebelum Jadi Jaksa, R Soeprapto adalah Hakim

Sejak lulus dari Sekolah Hakim di Batavia pada tahun 1920, R Soeprapto langsung bertugas di Landraad atau pengadilan untuk kaum bumiputera di Tulungagung. Selama tiga dekade berikutnya, R Soeprapto bertugas sebagai Hakim berpindah-pindah ke berbagai daerah: Surabaya, Semarang, Demak, Purworejo, Bandung, Banyuwangi, Singaraja, Denpasar, hingga Mataram di Pulau Lombok. 

Pada tahun 1937 hingga 1941, R Soeprapto menjabat Kepala Landraad Cirebon-Kuningan. Pada masa pendudukan Jepang, R Soeprapto menjabat Kepala Pengadilan Karesidenan Pekalongan.

Selepas kemerdekaan, karier kehakiman Soeprapto terus menanjak. Pada tahun 1948, R Soeprapto diangkat menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Puncaknya, pada 20 Juli 1950, Presiden Soekarno mengangkat R Soeprapto sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung. Hanya lima bulan setelahnya, Soeprapto kembali dipanggil Soekarno, kali ini untuk mengisi jabatan yang jauh lebih berat, yaitu Jaksa Agung Republik Indonesia.

Tidak Pernah Tebang Pilih

Soeprapto tidak memilah-milah perkara berdasarkan jabatan atau pengaruh pihak yang terkait. Beliau menangani perkara besar dan kecil, kaya dan miskin, tanpa tebang pilih. Sikap inilah yang membuatnya berbenturan langsung dengan kekuasaan politik. R Soeprapto memegang perkara tiga menteri sekaligus : Menteri Luar Negeri Roeslan Abdulgani atas dugaan korupsi (1956), Menteri Kehakiman Djody Gondokusumo, Tjokrohadisurjo.

Diberhentikan Soekarno karena Menjalankan Hukum

Pada tahun 1954, Kejaksaan menangkap dua warga Belanda, Jungschläger dan Schmidt, dalam perkara yang menimbulkan gejolak publik. Jungschläger meninggal sebelum diadili, sehingga tinggal Schmidt yang menghadapi persidangan. Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Schmidt pada tahun 1958. Namun dalam banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memotong hukuman menjadi 5 tahun. 

Baca juga: Wakil Kepala Kejati Jawa Timur Dilantik Direktur IV Pada Jamintel

Karena Schmidt sudah menjalani masa tahanan selama itu, pengadilan membebaskannya. Kejaksaan Agung tidak mengajukan kasasi, dan Soeprapto memerintahkan eksekusi pemulangan Schmidt ke Belanda, dengan pertimbangan tingginya dendam rakyat terhadap warga Belanda pasca kemerdekaan tinggi.

Keputusan tidak berkasasi dan tidak berkonsultasi dengan Menteri Kehakiman, G.A. Maengkom inilah yang menjadi pangkal masalah. Pada 31 Maret 1959, kabinet menggelar rapat darurat. Keesokan harinya, 1 April 1959, Soeprapto dicopot dari jabatan Jaksa Agung. R Soeprapto menolak hadir dalam serah terima jabatan di Istana, menolak meminta maaf, dan menolak mencabut keputusan yang R Soeprapto yakini benar secara hukum. 

Organisasi Persatuan Jaksa-Jaksa bahkan memberikan pembelaan resmi, menyatakan bahwa cara pemecatan itu tidak layak dalam sebuah negara hukum.

Riwayat Pendidikan

Soeprapto tumbuh besar berkat posisi ayahnya sebagai controlleur pajak yang memungkinkan R Soeprapto bersekolah di Europesche Lagere School (ELS), sekolah elit yang umumnya diperuntukkan bagi anak-anak Eropa, dan lulus pada 1914. R Soeprapto kemudian melanjutkan ke Rechtsschool atau Sekolah Hakim di Batavia, yang berlokasi di Koningsplein Zuid 10 (kini kawasan Merdeka Selatan, Jakarta), cikal bakal Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Baca juga: Niat Pansos Malah Keceplosan Bongkar Aib Mertua

Tidak seperti rekan-rekan seangkatannya yang memilih melanjutkan studi ke Universitas Leiden di Belanda untuk meraih gelar Meester in de Rechten, Soeprapto memilih langsung bekerja karena harus menopang keluarga sebagai anak tertua. Pilihan itu membuat R Soeprapto tidak pernah menyandang gelar akademis hukum seumur hidupnya.

Sepanjang kariernya, Soeprapto tidak pernah menggunakan jabatan untuk mengejar kekuasaan, pengaruh, atau kekayaan. Beliau pernah marah besar kepada putrinya yang menerima gelang emas dari kenalan, dan seorang menyuruhnya mengembalikan hadiah itu. 

Bagi Soeprapto, integritas bukan sesuatu yang ditampilkan di depan publik, melainkan sesuatu yang dijaga bahkan di dalam rumahnya sendiri. Prinsip itulah yang mengaliri seluruh cara pandang beliau tentang apa itu hukum dan untuk apa hukum itu ada. 

Dalam satu kalimat, Soeprapto merumuskan pandangannya :

“Hukum itu tidak mencari-cari kesalahan orang, tetapi hukum itu menemukan kesalahan orang.”

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru