Kepolisian Resort (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan truk bermuatan pupuk yang hendak dikirim ke luar pulau menyeberangi Pelabuhan Tanjung Perak pada akhir Desember 2023. Diketahui, merk pupuk yang diamankan ialah GresikPhos yang diproduksi PT Empat Lima Gresik.
Satreskrim Polres Tanjung Perak pun melakukan penyelidikan karena diduga pupuk merk GresikPhos belum punya izin edar yang diterbitkan Kementerian Pertanian (Kementan). Kabar terbaru dari informasi yang diterima Media Lintasperkoro.com, saat ini sudah ada tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Diminta Segera Tangkap Terlapor Kasus Properti Bodong
"Sudah ada tersangka. Lebih jelasnya ke Kabag Ops," kata sumber Media Lintasperkoro.com di internal Polres Tanjung Perak belum lama ini.
Sumber tersebut tidak berani membeberkan lebih jelas nama atau inisial tersangka dan berapa pelaku yang dijadikan tersangka. Dia kembali menekankan agar konfirmasi langsung ke Kabag Ops atau Kasatreskrim.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Ketua KONI Kota Probolinggo oleh Polisi
Sebagaimana diberitakan, terkait penangkapan pelaku yang mengedarkan pupuk GresikPhos, Kapolres Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tanasale memastikan bahwa penyelidikan kasus tersebut akan terus dilakukan oleh Satreskrim Polres Tanjung Perak.
"Kasus pupuk, tentunya kasus tersebut tetap kami tindaklanjuti. Lagi dalam proses penyelidikan. Nanti apabila terpenuhi tindak pidana, akan kami proses hukum,” kata Kapolres Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tanasale kepada puluhan wartawan saat rilis ungkap kasus akhir tahun 2023, Jumat 29 Desember 2023.
Baca juga: Mantan Anggota DPRD Bangkalan Ditangkap Polisi
Turut mendampingi Kapolres Tanjung Perak ialah Wakapolres Tanjung Perak, Kompol Ari Bayuaji, Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak, AKP Khusen, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Muhamad Prastya dan Kasihumas, Iptu Suroto. (did)
Editor : Bambang Harianto